Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar dan GMTD Menyepakati Lima Poin Soal PSU

M Ansar berharap kisruh yang sudah lama ini segera menemukan jalan tengah agar tidak ada lagi yang merasa dirugikan.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Syamsul Bahri
Humas Pemkot Makassar
Rapat pembahasan terkait permohonan bantuan hukum non-litigasi mengenai proses penyerahan PSU pada perumahan GMTD, di Aula Baruga Adhyaksa Kejari Makassar, Selasa (25/6/2019) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar rapat pembahasan terkait permohonan bantuan hukum non-litigasi mengenai proses penyerahan PSU pada perumahan GMTD, di Aula Baruga Adhyaksa Kejari Makassar, Selasa (25/6/2019) siang

Dalam rapat tersebut mendorong Pemerintah Kota Makassar memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk memeroses penyelamatan aset berupa prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di perumahan tersebut.

48 Pengendara Nakal Terjaring Razia Pajak di Gowa

Bupati Pinrang Ikut Buru Tikus di Taddokkong, Berapa Ditangkap ?

Rapat ini dihadiri oleh Sekda Kota Makassar M Ansar, Kejari Makassar Dicky Rahmat Raharjo, Kepala BPN Makassar Andi Bakti, Kadis Penataan Ruang Kota Makassar Nirman Miswan Mungkasa, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Suhartini.

Hadir juga Kadis Perhubungan Muh Iqbal Asnan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Firman Hamid Pagarra, Associate Director PT GMTD Tbk A Eka Firman Ermawan, beserta tim juga para SKPD terkait lainnya.

M Ansar berharap kisruh yang sudah lama ini segera menemukan jalan tengah agar tidak ada lagi yang merasa dirugikan.

"Kasus ini kurang lebih 10 tahun berjalan namun sampai saat ini masih juga disoalkan. Kita mau tau apa yang menjadi alasan GMTD belum melakukan kewajibannya," pungkas Ansar.

Sementara itu A Eka Firman Ermawan selaku Associate Director PT GMTD Tbk menuturkan pihaknya sudah sejak lama menyerahkan beberapa lahan secara fisik namun diakuinya belum secara administrasi.

"Kami punya bukti penyerahan lahan yang kini sudah digunakan oleh Pemkot namun memang secara administratif kami akui belum berjalan, namun kami berjanji dalam waktu dekat ini akan menyelesaikan segala persoalan administrasi berikut dengan penyerahan PSU ke Pemerintah Kota Makassar," janjinya.

Rapat pembahasan terkait permohonan bantuan hukum non-litigasi mengenai proses penyerahan PSU pada perumahan GMTD, di Aula Baruga Adhyaksa Kejari Makassar, Selasa (25/6/2019) siang
Rapat pembahasan terkait permohonan bantuan hukum non-litigasi mengenai proses penyerahan PSU pada perumahan GMTD, di Aula Baruga Adhyaksa Kejari Makassar, Selasa (25/6/2019) siang (Humas Pemkot Makassar)

Rapat berjalan dengan mendengarkan pendapat antara Pemkot Makassar dan PT GMTD Tbk ini memutuskan beberapa poin, antra lain:

1. Pihak Pemkot Makassar dan PT GMTD Tbk sepakat akan memulai penyerahan PSU termasuk Jalan Metro Tanjung Bunga dalam jangka waktu 2 pekan ke depan.

2. Akan membentuk tim serah terima PSU yang ditentukan oleh masing-masing pihak selambatnya 26 Juni 2019, yang akan membahas teknis dan administratif penyerahan PSU.

3. Setelah adanya serah terima PSU, Pemkot Makassar akan segera melakukan penyelesaian administratif pertahanan (BPN).

4. Masing-masing pihak sepakat untuk membantu pemberian data administratif terkait penyerahan PSU terkait.

5. Untuk efektifitas penyerahan PSU akan dikoordinasikan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukinan Kota Makassar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved