48 Pengendara Nakal Terjaring Razia Pajak di Gowa
Penertiban pajak motor tersebut berlangsung di Jl Tun Abd Razak, Kabupaten Gowa, Selasa (25/6/2019) siang.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA - UPT Pendapatan Wilayah Kabupaten Gowa, kembali melakukan penertiban terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penertiban pajak motor tersebut berlangsung di Jl Tun Abd Razak, Kabupaten Gowa, Selasa (25/6/2019) siang.
Baca: Bupati Pinrang Ikut Buru Tikus di Taddokkong, Berapa Ditangkap ?
Baca: UPDATE WHATSAPP - Tips Pakai Sticker Facebook Messenger di WhatsApp, Cek 6 Langkah Ini
UPT Pendapatan turut menggandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa, dan beberapa perwakilan dari Jasa Raharja
Penertiban yang dipimpin langsung oleh, Kaur Bin Ops Satlantas Polres Gowa Iptu Dayu Arry.
Petugas menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat. Hasilnya, petugas menjaring 48 unit kendaraan.
23 unit diantaranya langsung melakukan pembayaran di tempat, dengan total jumlah pembayaran Rp 54 juta.
Tak hanya itu, sejumlah barang juga disita Satlantas Polres Gowa dalam penertiban ini.
Diantaranya TNKB mobil 1 buah, tilang 20 lembar STNK, 2 lembar SIM, dan 3 unit sepeda motor.
Iptu Dayu Arry menuturkan, penertiban tersebut memang rutin dilakukan bersama UPT, pendapatan Wilayah Kabupaten Gowa.
"Untuk itu, kami harap kepada masyarakat Kabupaten Gowa, agar tepat waktu dalam membayar pajak kendaraannya," kata perwira polisi dua balok ini.
Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: