Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pekan Depan, Tim Polda Sulsel Kirim 5 Oknum Polisi Penganiaya Agung ke Kejaksaan

Salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Muh. Ali mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah mengumpulkan resume dan dalam tahapan perampungan

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Polda Sulsel menargerkan mengirim lima oknum polisi tersangka penganiaya Agung ke Kejaksaan dalam pekan depan.

Salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Muh. Ali mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah mengumpulkan resume dan dalam tahapan perampungan.

Plt Kadis DLH Parepare: Dokumen Lingkungan RS Hasri Ainun Rampung Bulan Ini

Dituding Nikmati Bantuan RPH, Pengembala Sapi Ini Diminta Ganti Rugi Rp 242 Juta

"Baru selesai pembuatan resume, saat ini sementara perampungan berkas. Ini insya allah kita target minggu depan," ungkap Ali kepada tribun, Selasa (25/6/2019) petang.

Kompol Ali mengaku, kasus penganiayaan Agung Pranata yang mulai diselidiki akhir 2016 ini agak lama, karena harus melalui proses panjang dan pengumpulan bukti.

Walau demikian, pihaknya tetap konsisten untuk menuntaskan kasus tersebut sampai tingkat Kejaksaan dan Pengadilan. Karena keluarga almarhum Agung mendesak tim.

Selain itu, terkait penahanan yang ditanya pihak keluarga korban. Ali menyebutkan, kelima tersangka oknum polisi tidak bisa langsung ditahan karena masih keperatif.

"Saya tidak bisa tahan lima tersangka ini, mereka kan masih aktif sebagai profesinya sebagai polisi. Kalau mau tahan juga harus persetujuan dari pimpinan saya," kata Ali.

Sementara itu, menurut keluarga Agung Pranata, tim penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dinilai masih lamban. Karena kasus ini akan genap tiga tahun, di September ini.

Agung meninggal pada September 2016 silam, saat itu dia diamankan tim Reskrim Polsek Ujung Pandang soal dugaan kasus pencurian disertai pemberatan (Curat).

Menurut ibu Agung, Mawar (52) dugaan kasus yang kini ditangani penyidik Polda lamban. Karena begitu lamanya ini, belum juga dikirim berkas kasus ke Kejati Sulsel.

"Kasus anak kami ini begitu lamban, bulan september (2019) nanti ini sudah genap 3 tahun. Tetapi titik terang kasus ini masih jalan di tempat," ungkap kepada tribun.

Padahal lanjut Mawar, lima oknum polisi terduga pelaku penganiayaan berujung kematian Agung sudah menjadi tersangka, tapi hingga ini belum juga dikirim ke Kejati.

Plt Kadis DLH Parepare: Dokumen Lingkungan RS Hasri Ainun Rampung Bulan Ini

TRIBUNWIKI: Ini 4 Jasa Laundry di Jalan Batua Raya Makassar, Ada yang Pakai Coin

"Tentu, kami keluarga sangat kecewa atas laporan kami yang lamban di tangani, kami orangtua korban meminta ke kapolda agar kasus anak kami disidangkan," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, tim Ditreskrimum Polda Sulsel menargetkan akhir bulan ini (Juni), akan mengirim lima oknum polisi tersangka penganiayaan ke Kejaksaan.

Diketahui, lima oknum polisi yang menjadi tersangka diantaranya empat dari Polsek Ujung Pandang, Bripka Cn, As, Ar dan Aiptu Sa, dan juga Polres Jeneponto, Aiptu Js.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved