Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituding Nikmati Bantuan RPH, Pengembala Sapi Ini Diminta Ganti Rugi Rp 242 Juta

Lelaki asal Mambi, Sulawesi Barat ini, dinyatakan terbukti menikmati hasil dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Perusahaan Daerah Rumah Potong.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
muslimin/tribunjeneponto.com
Plt Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jeneponto Mudatsir, saat ditemui di kantornya, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Senin (26/03/2018) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Suardi Daeng Tika alias Soak Bin Daeng Roa, dituntut dua tahun enam bulan (2,5) penjara, atas kasus dugaan korupsi dana hibah hibah APBD Kota Makassar.

Lelaki asal Mambi, Sulawesi Barat ini, dinyatakan terbukti menikmati hasil dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Makassar, Sudirman Lannurung.

Baca: VIDEO: Petani Desa Lajokka Keluhkan Proyek Rehabilitasi Saluran Air ke DPRD Wajo

Baca: Tragis! 2 Kaki Pesenam Amerika Ini Patah karena Salah Mendarat Saat Tampil! Simak Videonya di Sini

Dana itu berasal dari biaya pengembangan usaha perusahaan daerah RPH, bersumber dari dana dana hibah APBD 2006, 2009, 2010.

 Sudirman sendiri tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas1 Makassar, setelah  divonis bersalah majelis hakim.

Ancaman hukuman  itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulselbar, Mudatsir, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (25/06/2019).

"Benar klien saya dituntut 2 tahun  enam bulan penjara, dan subsider 6 bulan kurungan," kata Penasehat Hukum terdakwa Arfan Ridwan kepada Tribun.

Tak hanya itu kata Arfan, terdakwa juga dibebankan membayar denda senilai Rp 242.750 juta, serta membayar biaya perkara senilai Rp 10 ribu.

Atas tuntutan JPU, Arfan memastikan akan mengajukan pledoi pada sidang mendatang. Tuntutan JPU dianggap mengabaikan fakta persidangan.

"Sangat jelas fakta dipersidang, semua saksi menyatakan terdakwa bukan mitra," tegas Arfan.

Kliennya Suardi diyakini tidak pernah melakukan peyimpangan, apalagi menikmati seperti yang didakwakan. 

Terdakwa Suardi hanya disuruh oleh Sudirman Lannurung, untuk mencarikan sapi, sedangkan yang melakukan  transaksi adalah Sudirman.

Sekadar diketahui, kasus ini berawal menyeret Direktur RPH Sudirman. Sudirman pada tahun 2006 hingga 2010, tersangka mendapatkan dana hibah dari APBD Kota Makassar sebesar Rp1,7 miliar.

Dana tersebut untuk pengembangan usaha rumah hewan di lingkup Kota Makassar.

 Di tengah perjalanan, dana yang sudah disalurkan ke beberapa rekanan, dialihkan dan tidak sesuai dengan Tata Kerja PD RPH sesuai Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 117 Tahun 2006. 

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved