Dana Kampanye Jokowi Dinilai Janggal Menurut Refly Harun, Begini Cara Membuktikan, Cek Selengkapnya
Masih seputar kehebohan Pilpres 2019. Sejumlah pakar dan sosok mulai angkat bicara soal perdebatan seputar Pilpres 2019 yang kini telah diperkarakan
Dana Kampanye Jokowi Dinilai Janggal Menurut Refly Harun, Begini Cara Pembuktinnya, Cek Selengkapnya
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih seputar kehebohan Pilpres 2019.
Sejumlah pakar dan sosok mulai angkat bicara soal perdebatan seputar Pilpres 2019 yang kini telah diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk Pakar Hukum Tata Negara, Reflu Harun angkat bicara soal adanya dugaan kejanggalan dana kampanye paslon 01 Jokowi-Maruf.
Diketahui kejanggalan tersebut santer dibicarakan setelah kubu 02 Prabowo-Sandi memasukkan sejumlah gugatan soal kecurangan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui acara Kabar Petang' di tvOne, Refly menjelaskan bahwa permohonan gugatan paslon 02 tersebut mudah untuk dibuktikan, Senin (24/6/2019).
Baca: Mahkamah Konstitusi Percepat Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Siapakah yang akan Menang?
Baca: Ada Apa Putusan MK Hasil Pilpres 2019 Dipercepat? Ini Reaksi KPU, TKN Jokowi, Tim Hukum BPN Prabowo
Baca: Apakah Menkominfo Akan Batasi Sosial Media Lagi? Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2019
Hal itu dikemukakan Refly tentunya dengan pembuktian yang kuat.
"Yang saya ingin katakan, ini pembuktikan yang mudah dilakukan," ujar Refly.
"Karena apa? Karena hanya satu kasus, kemudian tempatnya juga bisa dilacak, alirannya bisa dilacak dan lain sebagainya."
"Beda sama dalil-dalil kualitatif yang besar itu," sambungnya.
Menurutnya, dugaan kejanggalan dana kampanye merupakan satu di antara yang paling mudah dibuktikan oleh MK.
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Pahlawang Maulana, Caleg Peraih Suara Terbanyak di Takalar
Namun demikian, jika benar kejanggalan tersebut terbukti menyalahi pilpres, maka belum tentu juga bisa mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dari kontestasi Pilpres 2019.
"Yang paling bisa dibuktikan secara bulat, lagi-lagi dana kampanye soal Ma'ruf Amin dan sebagainya itu," jelas Refly.
"Tapi persoalannya adalah kalau itu terbukti misalnya ada pelanggaran dana kampanye oleh Presiden Jokowi atau bahkan barangkali ada sumbangan-sumbangan yang masuk sebagai gratifikasi misalnya."
"Karena tidak langsung kepada sumbangan tim kampanye tapi melalui Presiden Jokowi juga, maka kalau itu pun terbukti maka akan menjadi persoalan apakah itu cukup bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan," tandasnya.