Polres Palopo Ciduk Dua Pengedar Narkoba, Ini Identitasnya
Dua orang yang diciduk masing-masing HS (40), dan FN (42), di Jl Malaja, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Senin (24/6/2019).
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Sudirman
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo meringkus dua orang laki-laki, karena diduga akan mnegedarkan sabu-sabu.
Dua orang yang diciduk masing-masing HS (40), dan FN (42), di Jl Malaja, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Senin (24/6/2019).
Baca: 48 Desa dan Kelurahan Masih Terendam Air Banjir di Wajo
Baca: TERBARU Gempa Bumi Hari Ini 7,7 SR di Maluku, Tak Potensi Tsunami, Baca Doa Berikut
Warga Jl Libukang itu diringkus, pada saat hendak mengedarkan sabu.
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengatakan, kedua lelaki tersebut berboncengan menggunakan sepeda motor.
Pada saat berada di Jl Malaja, keduanya melemparkan beberapa saset sabu kebahu jalan.
"Saat melempar sabu, anggota saya melihatnya. Akhirnya mereka berdua dikejar dan diamankan," katanya.
AKP Zainuddin menambahkan, kedua pelaku ini mengedarkan sabu dengan cara menyimpannya disebuah tempat.
Kemudian menghubungi pembeli, dan memberitahukan lokasi sabu disimpan.
"Ini modus lama. Bahkan pernah ada yang disimpan ditiang listrik," katanya.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sembilan saset sabu yang siap untuk diedarkan.
Pengakuan dari dua pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang teman di Kabupaten Pinrang yang saat dalam tahap pengejaran.
"Saat ini kedua berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kuncinya.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto _
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Subscribe YouTube Tribun Timur
Juga Follow IG resmi Tribun Timur