Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setubuhi dan Bawa Lari Anak di Bawah Umur, Fadil Masuk Sel Polsek Kajuara Bone

Pelaku yang diamankan, Tri Fadil alias Fadil bin Sangkala (24), warga Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Bripka Hadasri Halim
Jajaran Polsek Kajuara Polres Bone menangkap pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan serta membawa lari anak di bawah umur. Pelaku yang diamankan yakni bernama Tri Fadil alias Fadil bin Sangkala(24), warga Desa Massangkae Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Jajaran Polsek Kajuara Polres Bone menangkap pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan serta membawa lari anak di bawah umur.

Pelaku yang diamankan, Tri Fadil alias Fadil bin Sangkala (24), warga Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Tim Polsek Kajuara mengamankan Fadil di Dusun Tajjuru, Desa Mallahae, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Kamis (20/06/2019) kemarin.

Dalam pengungkapan kasus yang dilaksanakan Polres Bone, Jumat (21/6/2019), Fadil diduga menyetubuhi pacarnya yang masih anak di bawah umur berinisial AS (15), warga Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Bone.

Keluarga korban yang tidak menerima hal tersebut, melaporkan pelaku ke Polsek Kajuara.

Awalnya, pelaku menjemput korban di rumah tantenya dengan menggunakan sepeda motor di Dusun Laggoppo, Desa Massangkae, Kecamatan Kajuara, Selasa (11/6/2019) sekira pukul 22.00 Wita.

Tanpa sepengetahuan orang tua korban itu, pelaku membawa lari korban dan menyetubuhi korban beberapa kali.

Kapolsek Kajuara AKP Habil yang dikonfirmasi menyebutkan pelaku langsung diamankan sejak adanya laporan keluarga korban.

Dalam interogasi polisi, kata Habil, pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya, membawa lari dan menyetubuhi korban, saat ini masih menjalani pemeriksaan di kantor," kata AKP Habil kepada tribunbone.com, Jumat (21/6/2019).

Dalam pengakuan pelaku, aksi persetubuhan tersebut dilakukan pelaku beberapa kali.

Diantaranya di rumah lelaki AB, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali dan sekali di rumah lelaki AH.(TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved