Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Pengunaan Seragam Hitam-hitam Bagi ASN, Begini Respon Bupati Jeneponto

Surat tertanggal 12 Juni 2019 itu berisi 10 poin, salah satunya penggunaan baju dan celana/rok warna hitam setiap hari Kamis.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Sudirman
ikbal/tribuntimur.com
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar. 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baru-baru ini melayangkan surat edaran terkait penggunaan seragam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat tertanggal 12 Juni 2019 itu berisi 10 poin, salah satunya penggunaan baju dan celana/rok warna hitam setiap hari Kamis.

Baca: Di Tobulung Palopo Sampah Bisa Jadi Emas, Simak Penjelasannya

Baca: Link Live Streaming MNCTV Becamex vs PSM Makassar: Sekretaris PGK Enrekang Optimis PSM Menang

Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, mengaku belum mendapat perintah.

Ia hanya memperoleh informasi terkait pengunaan seragam hitam-hitam bagi ASN, melalui pemberitaan media.

"Belum sampai, kita hanya baca melalui media," kata Iksan Iskandar yang ditemui TribunJeneponto.com, Rabu (19/6/2019) siang.

"Tetapi itu kelihatannya hanya berlaku di kementerian dalam negeri, itupun yang ada di Jakarta," tuturnya.

Meskipun demikian, bupati Jeneponto dua periode itu, mengaku masih menunggu perintah terkait pelaksanaan pengunaan pakaian hitam-hitam bagi ASN.

"Kalau itu perintah, harus dilaksanakan. Tidak ada kata, untuk tidak melaksanakan," tandasnya.

Apalagi itu adalah bagian dari undang-undang. (TribunJeneponto.com)

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved