Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mei, 52 Calon Janda di Sidrap

Panitera Pengadilan Agama Basyir Makka mengatakan, sebanyak 11 kasus perkara cerai talak, dan 41 kasus perkara cerai gugat selama Mei.

Penulis: Gusnadi | Editor: Sudirman
gusnadi / Tribun Timur
Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sidrap di Jl Korban Empat Puluh Ribu Jiwa, Pangkajene Sidrap 

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sidrap, mencatat 52 kasus perkara perceraian Periode Mei 2019.

Panitera Pengadilan Agama Basyir Makka mengatakan, sebanyak 11 kasus perkara cerai talak, dan 41 kasus perkara cerai gugat selama Mei.

Baca: TRIBUNWIKI : Guru Sukarela dan Terpilih di DPRD Pangkep, Ini Profil Abd Rasyid

Baca: PUBG Haram! Ini Alasan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Haram Game PUBG

Mayoritas kasus perceraian di Sidrap, datang dari pihak perempuan.

"Kami menilai bahwa, perempuan Sidrap itu berani meninggalkan pihak laki-laki dalam perkara perceraian," ujar Basyir, Rabu (19/6/2019).

Penyebab perceraian umumnya, dikarenakan perselisihan terus menerus antar kedua belah pihak.

Adapun kasus lain disebabkan karena faktor ekonomi, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Terdapat pula jenis gugatan peceraian akibat pihak lelaki merantau, dalam kurun waktu yang relatif lama.

Sidang di Pengadilan Agama Sidrap dilaksanakan pada Senin hingga Rabu.

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Gusnadi/@ggusned

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved