Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Masih Jalan, MK Langsung Tolak Permintaan Tim Prabowo-Sandi, Berikut Alasannya

Sidang masih jalan, Mahkamah Konstitusi ( MK ) langsung tolak permintaan tim Prabowo-Sandi. Apa permintaan Capres dan Cawapres nomor urut 02

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uno. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang masih jalan, Mahkamah Konstitusi ( MK ) langsung tolak permintaan tim Prabowo-Sandi.

Apa permintaan Capres dan Cawapres nomor urut 02 yang ditolak MK?

Ketua Tim Hukum pasangan Capres dan Cawapres RI, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta penambahan jumlah saksi yang dapat diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Namun, permintaan ini langsung ditolak oleh hakim Mahkamah Konstitusi ( MK).

Kubu Prabowo Subianto awalnya berencana menghadirkan 30 orang saksi fakta dan 5 orang ahli dalam sidang pembuktian selanjutnya.

Menurut Bambang Widjojanto, ketentuan jumlah saksi fakta sebanyak 15 orang dan dua saksi ahli tidak cukup untuk membuktikan argumentasi yang diajukan oleh pihaknya.

"Soal saksi kami ingin mengatakan bahwa MK sesuai aturan memang memiliki kewenangan untuk membatasi soal jumlah saksi," ujar Bambang Widjojanto dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).

"Tapi dari sisi kami ada problem kalau ingin membuktikan argumentasi yang sudah kami kemukakan itu rasanya 15 saksi fakta dan dua ahli kurang," kata Bambang Widjojanto.

Terkait hal itu, Hakim MK Suhartoyo mengatakan MK tidak dapat mengabulkan permintaan penambahan jumlah saksi.

Ia mengatakan, MK hanya memiliki waktu yang sangat sedikit untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil Pilpres, yakni 14 hari.

Di sisi lain, kata Suhartoyo, penambahan jumlah saksi dikhawatirkan akan membuat MK tidak optimal dalam memeriksa keterangan saksi.

"Kalau kami tidak membatasi saksi kami juga akan berhadapan dengan situasi yang mungkin tidak bisa memeriksa saksi secara optimal," kata Suhartoyo.

"MK ingin menggali kualitas dari kesaksian daripada kuantitasnya," tutur dia.

Mulai besok, Rabu (18/6/2019), MK akan mulai menggelar sidang pembuktian dengan mendengar kesaksian dan melihat bukti-bukti yang dihadirkan pihak termohon.

Berbeda dari persidangan biasanya, saksi-saksi yang dihadirkan akan diminta keterangannya satu per satu, tidak bersamaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved