Setelah Divonis 16 Bulan, Gani Sirman Jalani Sidang Kasus Korupsi Ketapang
Gani Sirman kembali disidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (18/6/2019), hari ini.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah divonis bersalah atas kasus dugaan korupsi pada Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Gani Sirman kembali disidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (18/6/2019), hari ini.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Pemerintah Kota Makassar, diagendakan didudukan dalam kursi pesakitan untuk perkara lain yakni korupsi pengadaan proyek bibit pohon ketapang kencanaprogram Pemerintah Kota Makassar.
Gani turut menjadi terdakwa dalam kasus itu bersama Budi Susilo (Kabid Pertanaman), Buyung Haris (Honorer), serta Abu Bakar Muhajji (pensiunan).
Baca: Pasrah Jalani Hukuman 16 Bulan, Gani Sirman Sebut Putusan Hakim Sebagai Cobaan
Baca: Terbukti Korupsi, Gani Sirman Divoni 16 Bulan Penjara
Baca: Menangis di Hadapan Hakim, Gani Sirman Minta Dibebaskan dari Penjara
"Hari ini masih dalam tahap sidang pemeriksaan saksi. Tapi saya belum dapat informasi yang akan dihadirkan Jaksa," kata Penasehat Hukum Gani Sirman, Syahril Cakkari, Selasa (18/06/2019).
Kata Syahril dalam sidang perkara ini sebelum masuk dalam sidang putusan. Diantaranya pemeriksaan saksi, setelah itu tuntutan, pembelaan baru masuk agenda putusan.
Sebelumnya diberitakan, Gani dkm diitetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulsel sejak Januari 2018. Mereka diduga melakukan mark up harga poho ketapang.
Dari informasi diperoleh tribun diduga dalam pengadaan itu terdapat selisih Rp2,4 miliar. Pasalnya harga perbatang bibit yang diusulkan sangat mahal sebesar Rp1 juta/batang pohon.
Sedangkan harganya dipasaran hanya sekitar antara Rp200 ribu sampai Rp 250 ribu. Pengadaan 7000 bibit pohon Ketapang oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan kota Makassa rencana ditanam di empat jalur Makassar.
Diantaranya Jl Jenderal Sudirman, Jl Mongisidi-Jl H Bau, Jl Pasar Ikan-Jl Ujung Pandang- Jl Riburane, serta Jl Ahmad Yani-Jl Masjid Raya.
Untuk tahap pertama, menghabiskan lebih dari 2.000 bibit Ketapang dan dilakukan pada Agustus lalu.
Berdasarkan penganggaran tahun 2016, program penanaman tersebut dilakukan di 12 jalur dengan empat kali tahapan
Berdasarkan hasil audit perhitungan dalam perkara ini taksiran Kerugian negara yang ditimbulkan terdakwa mencapai Rp 1.775.953.354.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: