Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sambut Perdes Zakat, Komisioner Baznas Enrekang: Potensi Zakat di Desa Rp 700 Juta Tiap Tahun

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang berupaya agar desa bisa membuat Peraturan desa (Perdes) terkait pengelolaan zakat.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
muh. asiz albar / tribun timur
Komisioner Baznas Enrekang bidang pengumpulan, Baharuddin 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang berupaya agar desa bisa membuat Peraturan desa (Perdes) terkait pengelolaan zakat.

Hal itu dibuktikan dengam beredarnya Surat Edaran Bupati terkait pengumpulan zakat di desa tertanggal 12 Juni 2019, yang ditanda tangani langsung oleh Muslimin Bando.

Adanya surat edaran tersebut disambut baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang.

Baca: Wabup Enrekang Tutup Porseni HPMM Cabang Erut di Desa Buttu Batu

Baca: Ditarget PAD 2019 Rp 410 Juta, Dishub Enrekang Baru Dapat Segini

Baca: Kenalan di Instagram, Gadis Enrekang Dilamar dengan Uang Panaik Rp 500 Juta, Begini Kisahnya

Menurut Komisioner Baznas Enrekang bidang pengumpulan, Baharuddin, hal tersebut dapat meningkatkan kesadaran berzakat masyarakat di desa.

Apalagi, menurutnya potensi zakat, infaq dan shodaqah (Zis) di desa khususnya di Kabupaten Enrekang sangat besar.

Untuk aparat desa saja bisa sampai mencapai Rp 700 juta / tahun dari total 112 desa yang ada di Enrekang.

"Tentu ini sebuah hal yang sangat positif, agar dapat meningkatkan kesadaran berzakat masyarakat kita di desa," kata Baharuddin, Senin (17/6/2019) siang.

Ia menjelaskan, jika kepala desa dan aparat desa sudah berzakat di Baznas. Maka hal itu akan dapat memberi contoh yang baik pada masyarakatnya.

Apalagi, dari delapan asnap penerima manfaat zakat itu sebagian besar ada di desa-desa.

Yaitu fakir miskin, mualaf, gharimin, Rikas, Ibnu Sabil dan para pejuang di jalan Allah.

"Zakat emas, perak ,zakat tabungan, zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat pertambangan, zakat perindustrian dan lainnya, ini semua sudah di atur dalam Perda dan Perbup nomor 8 tahun 2016," ujarnya.

Baca: Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Pemkab Enrekang Dorong Desa Buat Perdes

(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.comdi Whatsapp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved