Terapkan Sistem Zona Penerimaan Siswa Baru, Ini Kata Kadis Pendidikan Jeneponto
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sulawesi Selatan telah dimulai, seperti di kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Ansar
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU -Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sulawesi Selatan telah dimulai, seperti di kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau kemdikbud pun telah mengeluarkan sejumlah aturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019.
Aturan baru PPDB 2019 tersebut dituang dalam Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Dimana, sistem Zonasi PPDB yang sudah diterapkan sejak 2018 akan semakin ketat.
Hadir di Toraja, Penginapan Terbaru Bernuansa Bangunan Khas Belanda
Mahasiswa Unhas Ciptakan Inovasi Dispenser Kumur, Dkalim Bisa Deteksi Suara Muntah Ibu Hamil
Soal sistem zona Kadis Pendidikan dan kebudayaan Jeneponto Nur Alam Basir mengatakan itu bertujuan mendorong kualitas pendidikan yang merata dan berkeadilan.
"Tahun ajaran 2019/2020 telah diterapkan sistem zona dalam penerimaan siswa," kata Nur Alam Basir, Sabtu (15/6/2019) siang.
"Ini bertujuan untuk mendorong kualitas pendidikan yang merata dan berkeadilan, sebab sekolah sudah dianggap menerapkan standar yang berlaku," jelasnya.
Artikel Dosen Unismuh Makasar Lolos Seleksi Jurnal Internasional
Alumni SMEA Negeri 17 Selayar Reuni Akbar, Aty Kodong Hadir
Walaupun demikian Nur Alam Basir menambahkan lintas zona juga dibolehkan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Namun demikian siswa yang lintas zona juga dibolehkan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," tuturnya
"Salah satu syaratnya adalah siswa berprestasi dan alasan lain yang dianggap strategis," tutupnya. (TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: