Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019 di MK, Kok Prabowo-Sandiaga Tak Hadir Padahal Status Penggugat?
Calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta
TRIBUN-TIMUR.COM-Calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Sedianya, agenda sidang tersebut adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon, yakni Prabowo-Sandiaga.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan, kliennya tidak hadir dalam sidang di MK hari ini.
Baca: Sejumlah Wilayah Sulbar Berpotensi Diguyur Hujan Lebat, Segini Kecapan Anginnya
Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih jauh apa maksud ketidakhadiran Prabowo-Sandiaga karena ingin menjaga marwah MK.
Setelah itu, Bambang memperkenalkan para kuasa hukum yang berada di timnya.
Mereka, yakni Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli.
LIVE STREAMING Sidang MK
Link Live streaming sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa anda akses di sini, Jumat (14/6/2019)
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan informasi siaran langsung sidang sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Siaran langsung live streaming sidang sengketa PIlpres 2019 dari ruang sidang MK dapat diakses melalui Youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI serta sejumlah saluran televisi, di antaranya Kompas TV.
(Link live streaming sidang sengketa Pilpres 2019 ada di akhir berita)
Melalui laman resmi MK, telah diinformasikan akses menyaksikan langsung live persidangan sengketa Pilpres 2019.
Dituliskan dalam gambar grafis laman resmi MK "Ikuti Live Persidangan PHPU Presiden/Wakil Presiden di Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI".
Calon penonton sidang dapat mengklik kolom yang telah disediakan dan terhubung dengan akun Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Pun bisa juga dengan memindai atau scab QR Code di gambar grafis beranda laman resmi MK.