Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Luthfie Sebut Om Ben Hoax, Tidak Berkompeten Beri Keterangan

Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel ini dicopot oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dihari pertama kerja, pascalibur Lebaran 1440 hijriah.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
saldy/tribun-timur.com
Lutfie Natsir saat masih menjabat sebagai Kepala Inspektorat Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lutfie Natsir mengaku ada yang janggal dari pencopotan dirinya sebagai Kepala Inspektorat Sulsel.

Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel ini dicopot oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dihari pertama kerja, pascalibur Lebaran 1440 hijriah.

Menurutnya tuduhan tuduhan yang dilontarkan pada dirinya ini tidak benar atau hoax. Juga disebut tidak beretika.

Lutfie Natsir  menjelaskan, pernyataan Bunyamin Arsyad (Om Ben) Staf Khusus Bidang Media Gubernur Sulsel, keliru.

45 Pejabat Takalar Dilantik, Ini Tuntutan Bupati

Rusak Rumah Warga, Dua Pemuda di Gowa Terpaksa Mendekam di Penjara

Om Ben menyatakan seluruh auditor (pemeriksa) Inspektorat dan pegawai mengeluh.

"Saya sangat heran dan perlu dipertanyakan apakah benar seluruh auditor, ataukah cuman segelintir? ," katanya.

"Kalau ada rasa kurang puas dalam gaya kepemimpinan saya selama menjabat, itu hal yang wajar dalam sebuah organisasi," lanjutnya.

Lutfie Natsir mengklaim, selama menjabat, ruang komunikasi dengan seluruh pejabat struktural eselon 3, sekretaris, para Inspektur Pembantu serta seluruh auditor, dilakukan secara terbuka.

"Selanjutnya komentar yang menyatakan percuma kita lakukan audit kalau tidak maksimal," tambahnya.

Ia menjelaskan secara teknis para auditor bekerja berdasarkan kewenangan, profesionalisme, dan tanggung jawab yang diatur dalam peraturan pemerintahan.

Terkait dengan kerja-kerja para pemeriksa, Lutfie mengaku tidak pernah mengintervensi hasil dari pemeriksaan timnya.

"Nanti pada final hasil pemeriksaan, saya minta diekspose, bersama timnya. Dengan pertimbangan bahwa produk LHP sebagai produk administrasi Inspektorat, harus dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

TRIBUNWIKI : Empat Kali Terpilih di DPRD Lutim, Ini Profil HM Siddiq BM

Lion Air Pesan 800 Pesawat, Benarkah Berutang Rp 614 Triliun, Ini Klarifikasi Pihak Manajemen

"Baik dari aspek formil maupun materil. Karena jangan sampai produk yang dikeluarkan cenderung mendzalimi dan tidak sesuai dengan kenyataan," lanjutnya.

Menurutnya, sebelum LHP diterbitkan, terlebih dahulu yang diperiksa diberikan dasar temuan.

Lalu diberikan hak untuk menanggapi jika tanggapan dianggap relevan oleh Tim auditor, temuan tesebut dapat dihilangkan dalam LHP sesuai prosedur.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved