Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6.440 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Non PNS di Luwu Utara

Sebanyak 6.440 tenaga kerja di Kabupaten Luwu Utara terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
chalik/tribunlutra.com
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo Hendrayanto (kiri) menemui Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani di Kantor Bupati Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kamis (13/6/2019). 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sebanyak 6.440 tenaga kerja di Kabupaten Luwu Utara terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo Hendrayanto ketika menemui Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani,

Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kamis (13/6/2019).

TRIBUNWIKI: Jabat Kasubag Tata Usaha BPN Palopo, Ini Profil Aksara Alif Raja

VIDEO: Suasana Pelantikan 45 Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemkab Takalar

"Perkembangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Luwu Utara dimana sebanyak 6.440 non PNS (Pegawai Negeri Sipil) telah terdaftar sebegai peserta," katanya.

Meski demikian, masih banyak tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta karena belum memahami manfaat program ini.

"Untuk itu kami terus berupayah melakukan sosialisasi secara masif ke seluruh masyarakat pekerja yang ada di wilayah Luwu Utara," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai empat program, masing-masing Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

JKK memberikan manfaat layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh.

Juga santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat hingga 56 kali gaji terlapor.

Santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor, dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

Adapun manfaat JKm berupa santunan sebesar Rp 24 juta.

Betulkah China Airlines Kini Layani Penerbangan Jakarta - Makassar? Cek Faktanya, Kerja Sama Garuda

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya yang dibayarkan secara sekaligus.

"Manfaat jaminan pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia," katanya.

Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyampaikan pihaknya sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk itu telah diterbitkan peraturan bupati terkait perlindungan kepesertaan non PNS oleh BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Luwu Utara," katanya.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Langganan Berita Pilihan  tribun-timur.com di WhatsApp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved