Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perdaya Polwan Polda Sulsel, Narapidana Asal Lampung Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Alfian merupakan narapidana di Lampung yang memperdaya seorang Polwan di Sulsel Brigpol Dewi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
HO/POLRESTABES MAKASSAR
Polwan memegang foto Brigpol Dewi saat upacara pemecatan di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/1/2019). Wanita di depan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo tersebut bukanlah Brigpol Dewi. Dia hanya pengganti karena Brigpol Dewi tak hadir. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Alfiansyah alias Fian bin Saum divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Alfian merupakan narapidana di Lampung yang memperdaya seorang Polwan di Sulsel Brigpol Dewi.

Dalam informasi pengumuman laman website Pengadilan Negeri Makassar, Alfian diputus bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca: 4 Kasus Asmara Terlarang Polisi Berakhir Tragis, Mula Brigpol Dewi Hingga AKBP LH Bawa Cewek Pulang

Baca: Setelah Brigpol Dewi & AKBP BW, AKBP LH Bikin Geger, Kepergok Bawa Perempuan hingga Akhirnya Dicopot

Baca: Berkas Kasus 2 Perwira Polda Sulsel yang Selingkuh dengan Brigpol Dewi masih di Proses Penyidik

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfiansyah, dengan pidana penjara selama  3 (tahun. Denda Rp. 5.000.005 juta dengan ketentuan apabila denda tiodak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," isi dalam amar putusanya.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 13 lembar screenshot chat/percakapan akun facebook Dewi dengan teman-teman korban via facebook massenger.

Diantaranya satu unit HP merk Samsung Model GT-C3322, IMEI 1 : 356791052924481, IMEI 2 : 355792052924489, warna silver jitam, kartu memori 2GB Micro SD.

Termasuk didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati Loop dengan No. 0821 7256 6708.

Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ, IMEI 1 : 353022073134980, IMEI 2: 353023073134988, warna Hitam, tanpa kartu memori, termasuk didalamnya Sim Card

Telkomsel Simpati Loop dengan nomor.0822 7802 5121. Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ, IMEI 1 : 35302207340642001, IMEI 2 35302307340642801, warna Putih, kartu memori 4GB Micro SD.

Serta didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati dengan No. 0821 8675 8641 dan Sim Card 2 Telkomsel Simpati Loop dengan No. 0822 8168 6158.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono yang dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut.

"Kalau sudah masuk website PN pasti sudah benar karena telah di input oleh bagian pidana nya,"kata Bambang kepada Tribun.

Sebelumnya diberitakan, korban Alfiansyah, Brigpol Dewi dipecat dari Kesatuan Polri. 

Sebagaimana diketahui, Brigpol Dewi, berselingkuh dan mengirim video porno ke seorang narapidana di Lampung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved