Pelaku Pencabulan Anak di Dende Toraja Utara Diciduk Polisi
Tersangka diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tana Toraja untuk menjalani proses selanjutnya
Penulis: Risnawati M | Editor: Suryana Anas

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemuda bernama Apriyanto T (18) diamankan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tana Toraja.
Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban berinisial KJMB masih berumur lima tahun beralamat di Dende, Kecamatan Dende Piongan Napo (Denpina) Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Baca: Anggota Polsek Anggeraja Enrekang Berjibaku Bersikan Pohon Tumbang di Badan Jalan Enrekang-Toraja
Baca: Wabup Mimika Incar Pilkada Toraja Utara, Ini Alasannya
Baca: Satu Warga Toraja Jadi Korban Tenggelam KM Lintas Timur
"Setelah menerima laporan polisi, Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, Selasa (11/6/2019).
Lanjutnya, hasil pemeriksaan diduga keras terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak.
"Saat ini tersangka kami amankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tana Toraja untuk menjalani proses selanjutnya," tambah Jon.
Dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 68/ VI / 2019 / SPKT tanggal 10 Juni 2019.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: