Ini Syarat Mengambil Motor yang Terjaring Razia Balapan Liar di Polrestabes Makassar
Ke-190 unit motor itu terjaring razia balapan liar dan penertiban aturan lalu lintas lainnya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sedikitnya, 190 unit motor diamankan Satlantas Polrestabes Makassar selama pelaksanaan bulan ramadan 1440 Hijriah.
Ke-190 unit motor itu terjaring razia balapan liar dan penertiban aturan lalu lintas lainnya.
Motor yang terjaring itu pun diberi denda tilang sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol M Yusuf kepada tribun, Selasa (11/6/2019) sore, mengungkapkan pemilik kendaraan yang hendak mengambil motornya agar lebih dahulu menyelesaikan denda tilang yang disanksikan.
Selain itu kata, ada juga empat syarat utama bagi pemilik kendaraan jika hendak mengambil kendaraannya.
1. Lengkapi surat kendaraan.
2. Komponen kendaraan harus standar.
3. Knalpot racing akan dimusnahkan.
4. Mengundang orangtua atau guru untuk membuat surat pernyataan di kantor polisi.
"Jika semua persyaratan terpenui maka kendaraan bisa dikeluarkan," tegas M Yusuf.
Jadi bagi anda pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraannya baiknya membawa knalpot standar dan melengkapi seluruh komponen kendaraan anda..
Selama pelaksamaan ibada di bulan suci ramadan, Satlantas Polrestabes Makassar giat melakukan razia balapan liar yang mengganggu ketentraman warga.
Selain memyita motor pelaku balapan liar, Satlantas Polrestabes Makassar melalui Tim Speed Hunter yang dibentuk juga kerap membubarkan konvoi kendaraan sahu on the road yang dianggap meresahkan warga.
Motor-motor yang terjaring itu pun memadati halaman depan kantor Satlantas Polrestabes Malassar.(tribun-timur.com).
Laporan wartawan tribun-timur.com, Muslimin Emba.