Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Divonis Bersalah, 3 Unsur Pimpinan dan Sekwan DPRD Enrekang Dihukum 14 Bulan Penjara

Tiga unsur pimpinan dan Sekretaris DPRD Enrekang divonis bersalah atas kasus dugaan korupsi dana Bimtek DPRD Enrekang.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Enrekang sedang mendengarkan pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/06/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tiga unsur  pimpinan dan Sekretaris DPRD Enrekang divonis bersalah atas kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Enrekang.

Keempat terdakwa yakni, Mantan Ketua DPRD  Enrekang Banteng Kadang, dan kedua wakilnya Arfan Renggong,  Mustiar Rahim dan Sekwan Sangkala Tahir divonis selama satu tahun dua bulan penjara (14 bulan) penjara.

Putusan ini dibacakan langsung Majelis Hakim, Agus Rusianto dan dibantu dua hakim anggota di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/06/2019).

Baca: Tiga Unsur Pimpinan DPRD Enrekang Hadapi Putusan Hukuman Hari Ini

Baca: BPBD Enrekang Targetkan Akses Jalan Maiwa-Bungin Sudah Bisa Dilalui Kendaraan Hari Ini

Baca: Halalbihalal, Bupati Enrekang Berterima Kasih ke ASN Atas Raihan Opini WTP

"Mengadili menjatuhhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan," kata Agus Rusdianto dalam amar putusan yang dibacakan.

Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa selama satu tahun delapan bulan (20 bulan).

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta dengan pertimbangan apabila tidak mampu membayar, maka diganti 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan hakim, perbuatan yang memberatkan keempat terdakwa karena mengurangi kepercayaan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, keempat terdakwa mengakui perbuatanya. Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara.

Para terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa memiliki keluarga istri dan anak yang harus ditangguni.

Empat terdakwa berurusan dengan hukum sebagaimana dalam dakwaan JPU, karena melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tahun anggaran 2015-2016 yang dilakukan terdakwa  sebagian fiktif.

Kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia  dianggap tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para terdakwa  juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri.

Sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.

"Jadi mereka tidak mengikuti aturan dan surat edaran Pemendagri. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak sah," kata JPU Mudatsir kepada wartawan sebelumnya.

Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved