Divonis Bersalah, 3 Unsur Pimpinan dan Sekwan DPRD Enrekang Dihukum 14 Bulan Penjara
Tiga unsur pimpinan dan Sekretaris DPRD Enrekang divonis bersalah atas kasus dugaan korupsi dana Bimtek DPRD Enrekang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tiga unsur pimpinan dan Sekretaris DPRD Enrekang divonis bersalah atas kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Enrekang.
Keempat terdakwa yakni, Mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, dan kedua wakilnya Arfan Renggong, Mustiar Rahim dan Sekwan Sangkala Tahir divonis selama satu tahun dua bulan penjara (14 bulan) penjara.
Putusan ini dibacakan langsung Majelis Hakim, Agus Rusianto dan dibantu dua hakim anggota di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/06/2019).
Baca: Tiga Unsur Pimpinan DPRD Enrekang Hadapi Putusan Hukuman Hari Ini
Baca: BPBD Enrekang Targetkan Akses Jalan Maiwa-Bungin Sudah Bisa Dilalui Kendaraan Hari Ini
Baca: Halalbihalal, Bupati Enrekang Berterima Kasih ke ASN Atas Raihan Opini WTP
"Mengadili menjatuhhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan," kata Agus Rusdianto dalam amar putusan yang dibacakan.
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa selama satu tahun delapan bulan (20 bulan).
Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta dengan pertimbangan apabila tidak mampu membayar, maka diganti 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan hakim, perbuatan yang memberatkan keempat terdakwa karena mengurangi kepercayaan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, keempat terdakwa mengakui perbuatanya. Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara.
Para terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa memiliki keluarga istri dan anak yang harus ditangguni.
Empat terdakwa berurusan dengan hukum sebagaimana dalam dakwaan JPU, karena melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tahun anggaran 2015-2016 yang dilakukan terdakwa sebagian fiktif.
Kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia dianggap tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para terdakwa juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri.
Sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.
"Jadi mereka tidak mengikuti aturan dan surat edaran Pemendagri. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak sah," kata JPU Mudatsir kepada wartawan sebelumnya.
Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.