2 Pelaku Pencabulan Anak di Rantepao Diciduk Polisi, 1 Masih Buron
Timsus Polsek Rantepao menangkap dua pelaku dari tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang jadi buron pihak kepolisian Polres Tana Toraja.
Penulis: Risnawati M | Editor: Suryana Anas
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Tim khusus (Timsus) Polsek Rantepao menangkap dua pelaku dari tiga pelaku Pencabulan anak di bawah umur menjadi buron pihak kepolisian Polres Tana Toraja.
Penangkapan Timsus dilakukan Bripka Leo Timang dan Bripda Mikael Ibas di wilayah Kecamatan Rantepao, Senin (10/6/2019) sore.
Dua pelaku diamankan berinisial EN (18) dan AN (18) terlebih dulu ditangkap pada tanggal 1 Juni 2019.
Baca: Pelaku Pencabulan Anak di Dende Toraja Utara Diciduk Polisi
Baca: Anggota Polsek Anggeraja Enrekang Berjibaku Bersikan Pohon Tumbang di Badan Jalan Enrekang-Toraja
Baca: Wabup Mimika Incar Pilkada Toraja Utara, Ini Alasannya
Kedua pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, korban berinisial MC (17).
"Pelaku EN ditangkap di rumah kontrakannya tanpa perlawanan," ucap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, Selasa (11/6/2019).
EN beralamat di Kelurahan Mentirotiku Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara.
"Pelaku AN terlebih dulu ditangkap di rumah kontrakannya tanpa perlawanan di alamat yang sama dengan EN dan dititip di Rutan Polres Tana Toraja," tambah Jon.
Lanjutnya, kedua pelaku ditangkap berdasarkan Lp B/21/V/2019, tanggal 31 Mei 2019 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Keduanya sudah diamankan, masih ada satu pelaku yang dalam pengejaran Polsek Rantepao," tutupnya. (*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: