ASN Bolos dan Telat Masuk pada 10 Juni 2019, Ini Sanksi yang Akan Diterima dari Kemenpan RB
hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.
ASN yang Bolos dan Telat Masuk pada 10 Juni 2019, Ini Sanksi yang Akan Diterima dari Kemenpan RB
TRIBUN-TIMUR.COM - Cuti Lebaran dan hari libur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal berakhir Minggu, 9 Juni 2019.
Para ASN diharuskan kembali bekerja pada Senin,10 Juni 2019. Baik ASN di jajaran kementerian hingga pemerintah kabupaten.
Baca: Cuti Lebaran, Bupati Barru Minta ASN Tak Tambah Libur
Baca: Empat ASN di Tana Toraja Dipecat Secara Tidak Terhormat
Jika ada ASN yang membolos setelah libur Lebaran, maka akan dikenai sanksi disiplin.
Hal itu dibenarkan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir.
Kabiro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong.
"Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/6/2019).
Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis.
Baca: Belum Cetak Gol, Striker Persib Ini Ingin Tiru Penyerang Liverpool Sadio Mane di Liga Champions
Baca: Ingat! Sanksi Menanti ASN Wajo Jika Kedapatan Gunakan Randis Saat Mudik
Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.
Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Termasuk Terlambat
Tak hanya yang bolos saja, bagi ASN yang terlambat masuk di hari kerja tanggal 10 Juni 2019 juga akan kena sanksi dari pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin jjuga telah mengingatkan ASN untuk tidak melanggar kedisiplinan setelah menjalani libur Lebaran.