Empat ASN di Tana Toraja Dipecat Secara Tidak Terhormat
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Ansar
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE-- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Salah satu aturan yang tertuang dalam PP yakni pemberhentian PNS dengan tidak hormat.
Dalam pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017, dijelaskan kriteria PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, PNS yang telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan juga akan diberhentikan tidak hormat.
Malam ke 28 Ramadhan, Ini Penceramah Tarawih di Masjid Agung Ummul Qura Sengkang
Dandim 1415 Selayar Bagikan Zakat Fitrah Kepada 245 Warga Kurang Mampu
Begitupun jika PNS melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum.
Kriteria pemecatan tidak terhormat yakni apabila PNS menjadi pengurus partai politik.
Terakhir, PNS yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun masuk dalam kategori pemecatan tidak hormat.
Termasuk jika PNS dipidana dengan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Hal ini menjadi dasar Bupati Tana Toraja Nicodmeus Biringkane, pun memecat dengan tidak hormat kepada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tana Toraja.
Keempat ASN ini yakni Sapri, Mustaeri, Obet Nego, dan Daniel.
"Sangat berat sekali kami harus lakukan ini, tapi aturan hukum tetap harus dijalankan, jadi empat ASN kami pecat dengan tidak hormat," kata Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara, Sabtu (1/5/2019) siang.
Wakil Bupati Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Wajo
Dari 4 ASN ini ada tiga ASN tersangkut pidana tipikor, dan satu ASN yang indisipliner.
"SK pemecatannya sudah ada", tambah Victor Datuan Batara.
Berikut isi aturan lengkapnya:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;