Ombudsman Curiga Ada Praktik Mafia Naiknya Tarif Parkir di Makassar
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan telah melakukan kajian dan investigasi terhadap tata kelolah perpakiran di Kota Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan telah melakukan kajian dan investigasi terhadap tata kelolah perpakiran di Kota Makassar.
Tujuanya untuk mendorong peningkatan kualitas layanan yang nantinya akan berdampak pada terpenuhinya hak dan kewajiban masyarakat sebagai pengguna layanan.
Ketua Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Subhan mengatakan dalam tata kelolah parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang pengelolaan parkir tepi jalan umum Dalam Daerah Kota Makassar.
Dimana dapam perda itu mengatur tentang kewenangan pelaksanaan parkir diselenggarakan oleh Perusahaan Daerah (PD) Parkir.
Prabowo Subianto Bertemu Presiden Jokowi Saat Lebaran? Ini Bocorannya
H-7 Hingga H-3 Lebaran, Penumpang di Bandara Turun Hampir 40 Ribu Orang
"Namun kenyataannya masih terdapat praktik parkir liar yang dilakukan oleh oknum-oknum di luar PD Parkir," kata Subhan kepada Tribun.
Subhan juga mengatakan masih banyak ketidakjelasan titik parkir, dengan jumlah tarif yang secara sewenang-wenang ditentukan oleh oknum tertentu tanpa disertai karcis menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Dimana seharusnya jenis pungutan dan tarif jasa parkir ditentukan oleh Direksi PD Parkir setelah mendapat persetujuan Walikota, dengan memerhatikan pertimbangan Badan Pengawas untuk Pengelolaan Pelayanan Parkir di Kota Makassar,
Namun fakta dilapangan justru ditentukan oleh perseorangan yang sekaligus berarti melabrak asas akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Disisi lain kesemrawutan pengelolaan parkir khususnya terjadi di jalan-jalan umum yang dekat dengan gedung perkantoran, pasar tradisional maupun modern, serta sekolah.
Selama Ramadan, Baznas Salurkan Zakat Rp 1,3 Miliar
"Persoalan parkir sesungguhnya merupakan persoalan klasik, namun belum juga memperoleh upaya penyelesaian yang signifikan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pengelolaan pelayanan parker belum maksimal dan menerapkan standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tuturnya.
Atas persoalan itu, kata Subhan saat ini pihaknya melakukan kajian dan investigasi untuk mengungkap praktek praktek mafia dalam perparkiran di Kota Makassar.
"Sementara kita sedang melakukan kajian, investigasi, FGD dan hasilnya akan dipulish usai lebaran. Karena kenyataan selama bertahun-tahun sepertinya ada praktek mafia," tuturnya.
Terkait kenaikan tarif parkir ini, beberapa hari lalu enam juru parkir diciduk Tim Respon Sabhara Polres Pelabuhan Makassar di kawasan pusat perbelanjaan Pasar Butung, Makassar, Sabtu (1/6/2019) siang.
Ke enam pria itu, LM (47) warga Jl Tentara Pelajar, MJ (16) warga Kabupaten Gowa, IL (35) dan KM (16) warga Jl Capoa dan AD (27) warga Jl Kandea.
Ke enamnya diciduk lantaran dianggap jukir liar yang 9menaikkan tarif parkir tidak sewajarnya terhadap pengunjung Pasar Butung Makassar.
"Penangkapan ini berawal dari media sosial terkait adanya keluhan masyarakat yang menggunaka parkir baik di Sentral maupun Pasar Butung, yang tarifnya melebihi dari tarif sewajarnya," kata Dantim Respon Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Asfada. (San)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: