Usut Kasus Pengadaan Buku di Soppeng, Kejati Diminta Periksa KPA dan PA
Proyek pengadaan buku perpustakaan yang terjadi di 25 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Soppeng, sejak periode 2017 dan 2018, diduga menyalahi juknis.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, mendukung Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat, mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku perpustakaan di Kabupaten Soppeng.
Proyek pengadaan buku perpustakaan yang terjadi di 25 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Soppeng, sejak periode 2017 dan 2018, diduga menyalahi juknis pengadaaan buku yang ada.
Malam Ini, Pimpinan Asadiyah Bakal Ceramah Tarawih di Masjid Agung Ummul Qura
Sampaikan Belasungkawa, Taufan Pawe Punya Kenangan Terhadap Ani Yudhoyono
Menurut Direktur ACC Sulawesi, Abd Mutalib, kejaksaan harus serius mengusut tuntas jika benar proyek pengadaan buku ada unsur penyimpangan.
Kejaksaan harus profesional, siapapun yang terlibat harus diseret tanpa pandang bulu selama itu cukup bukti untuk ditetapkan tersangka.
"Jika kejati mengusut kasus ini maka yang penting dimintai keterangannya adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PA (pengguna anggaran dan pemenang proyek pengadaan buku tersebut," kata Direktur ACC Abd Mutalib.
Menurut penggiat anti korupsi, mereka merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dan mengetahui dalam proyek tersebut.
Misalnya saja KPA/PA adalah pejabat yang punya kewenangan dalam penggunaan anggaran, yang memiliki tugas memanfaatkan dana anggaran secara efektif.
Talib juga meminta Kejaksaan harus melakukan pendalaman terhadap kepatuhan mekanisme lelang, untuk mengetahui apa ada unsur penyimpangan atau tidak. "Tapi penyidik lebih paham soal itu,"sebutnya.
Mengenai masalah audit kerugian negara yang dijadikan acuan untuk peningkatkan kasus ini, kata Talib, itu tidak sulit bagi penyidik melakukan konstruksi penyidikan kasus ini , karena kerugiannya jelas.
Sebelumnya, diberitakan tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa beberapa pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng untuk dimintai klarifikasi, serta melakukan cek fisik di lapangan.
Hingga saat ini, Kejati masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP). Setelah adanya hasil audit Kejaksaan akan mengambil kesimpulan kasus ini dilanjutkan atau tidak.
"Kalau ada penyimpangan kita tingkatkan kalau tidak ada kita stop,"sebut Kajati Sulselbar, Tarmizi.

Sekedar diketahui, Pemkab Soppeng menganggarkan pengadaan buku perpustakan pada 2017 mengucurkan anggaran senilai Rp2,25 miliar.
Lalu pada 2018 kembali dianggarkan Rp1,1 miliar.
Padatnya Pengunjung Berburu Baju Lebaran di Karebosi Link
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) @nurdin.abdullah, mengunjungi tiga mega proyek yang ada di Kabupaten Luwu Utara.