Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Respon Wali Kota dan Wawali Parepare Saat Dapat Kiriman Parsel dari Pengusaha

Pengiriman parsel ini pun dilaporkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat.

Penulis: Mulyadi | Editor: Syamsul Bahri
zoom-inlihat foto Begini Respon Wali Kota dan Wawali Parepare Saat Dapat Kiriman Parsel dari Pengusaha
Handrover
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (baju putih songkok hitam bersama Wawali Parepare, Pangerang Rahim (songkok putih) Disela kegiatan Safari Ramadan

TRIBUNPAREPARE.COM, BACUKIKI BARAT-Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare dikirimi parsel dalam rangka Hari Raya Idulfitri oleh sejumlah pengusaha.

Pengiriman parsel ini pun dilaporkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kota Parepare.

Korban Tsunami Palu Butuh Lapangan Kerja, Sulteng Bergerak Ungkap Tak Ada Perhatian

Gubernur Sulsel Larang Pejabat Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Pelaporan kiriman parsel yang diterima Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare ke KPK ini disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdako Parepare, Muh Anwar Amir, Minggu (2/6/2019).

“Saat Mendapat kiriman Parcel, Pak Wali dan Pak Wawali langsung melaporkan kepada UPG Inspektorat Parepare untuk diteruskan ke KPK,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Parepare, Husni Syam mengatakan, tindakan pelaporan yang dilakukan Wali kota dan wakilnya sesuai instruksi dalam surat edaran KPK tentang gratifikasi.

“Harus dilaporkan, paling lambat 30 hari sejak parsel diterima, tapi Pak Wali dan Wawali Parepare langsung melaporkan pada hari itu juga,"jelas Husni.

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (baju putih songkok hitam bersama Wawali Parepare, Pangerang Rahim (songkok putih) Disela kegiatan Safari Ramadan
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (baju putih songkok hitam bersama Wawali Parepare, Pangerang Rahim (songkok putih) Disela kegiatan Safari Ramadan (Handrover)

Ia mengatakan, pencegahan gratifikasi, termasuk pemberian parsel lebaran tertuang dalam surat edaran Kemendagri nomor 003.2/3975/SJ dan 003.2/3976/SJ 16 Mei 2019, dan surat edaran KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 8 Mei 2019 Tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

Komitmen memberantas korupsi melalui pencegahan gratifikasi pada hari raya keagamaan juga diwujudkan Pemkot Parepare melalui surat edaran Walikota bernomor 800/145/org.

"Dalam surat edaran tersebut memuat mengenai larangan ASN menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik,"tambahnya. (*)

Diduga Warga Palopo Tewas Dirampok, Polisi Olah TKP

Bandara Sultan hasanuddin kelak mirip Kupu-kupu
A
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved