Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Upacara HLP Besok, ASN Luwu Utara Tukar Elpiji 3 Kg

Salah satu poin adalah mewajibkan seluruh ASN melakukan penukaran elpiji bersubsidi 3 kg ke elpiji non subsidi 5,5 kg.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
chalik/tribunlutra.com
Kepala DP2KUKM Luwu Utara, Muslim Muhtar. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara akan menggelar penukaran elpiji 3 kilogram (kg) ke elpiji 5,5 kg.

Penukaran elpiji 3 kg di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Luwu Utara dilakukan usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila (HLP) di Kompleks Kantor Bupati Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Masamba, Sabtu (1/6/2019).

Kepala DP2KUKM Luwu Utara, Muslim Muhtar, mengatakan, kegiatan penukaran elpiji diperkuat surat Bupati Nomor 510/2.040/DP2KUKM tanggal 24 Mei 2019 yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah dan camat.

Salah satu poin adalah mewajibkan seluruh ASN melakukan penukaran elpiji bersubsidi 3 kg ke elpiji non subsidi 5,5 kg.

Poin lain yakni dinas yang memiliki UPTD dan UPTB agar ke sekolah dan puskesmas menindaklanjuti dan menginstruksikan kepada ASN di lingkungan kerja masing-masing.

"Ini upaya kita menepatsasarankan penggunaan elpiji 3 kg yang memang diperuntukkan bagi masyarakat pra sejahtera bukan untuk ASN," terang Muslim Muhtar.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas atau elpiji ukuran 3 kg pada pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa elpiji 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro dan masyarakat yang berpenghasilan Rp 1.500.000 ke bawah.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved