Hari Raya Idulfitri, Layanan SIM Polrestabes Makassar Libur 10 Hari
Hal itu sesuai dengan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/08/IV/YAN.1.1/2019 Tanggal 11 April 2019 Tentang Hari Libur Nasional 2019.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di Polrestabes Makassar ditutup sementara.
Hal itu sesuai dengan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/08/IV/YAN.1.1/2019 Tanggal 11 April 2019 Tentang Hari Libur Nasional 2019.
Melalui Surat Telegram itu, layanan pembuatan SIM baru di Polrestabes Makassar pun diliburkan.
Terhitung mulai 30 Mei kemarin, hingga 9 Juni 2019 atau 10 hari.
IKA Smanli Buka Puasa Bareng Gubernur, Nurdin Abdullah: Tidak Ada Dualisme
VIDEO: Begini Suasana Acara Buka Puasa Bersama Manajemen Losari Hotels Group
Hal tersebut diinfokan Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Samuel Tolongan kepada tribun, Jumat (31/5/2019) sore.
Melalui plan pemberitahuan yang dikirim via whatsApp tersebut, khusus untuk pelayanan perpanjangan SIM pada Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi) yang habis masa berlakunya rentang waktu tanggal 30 Mei-9 Juni, dapat diperpanjang tanggal 10-18 Juni 2019.
Update Kematian Harun Al Rasyid Saat 22 Mei: Angga Bantah Video Viral hingga Ayah Ditekan Polisi
Untuk perpanjangan SIM sesuai info tersebut, yang melewati tanggal 18 Juni 2019, maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Sekwdar diketahui, layanan pembuatas SIM baru Polrestabes Makassar saat ini berlokasi di kawasan SPN Batua, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur: