Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wajib Dikeluarkan, Berikut Doa dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Serta 8 Golongan Berhak Menerima

Wajib Dikeluarkan, Berikut Doa dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Serta 8 Golongan Berhak Menerima

Editor: Hasrul
Tribunnews
Daftar Orang Wajib Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, Waktu, dan Jumlah yang Wajib Dibayarkan, Dalilnya 

Wajib Dikeluarkan, Berikut Doa dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Serta 8 Golongan Berhak Menerima

TRIBUN-TIMUR.COM - Membayar Zakat Fitrah adalah hal wajib dilakukan umat Islam di bulan Ramadhan selain berpuasa.

Kewajiban membayar Zakat Fitrah ini ditujukan kepada umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Bagi yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, merekalah akan menerima zakat.

Daftar Orang Wajib Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, Waktu, dan Jumlah yang Wajib Dibayarkan, Dalilnya
Daftar Orang Wajib Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, Waktu, dan Jumlah yang Wajib Dibayarkan, Dalilnya (Tribunnews)

Baca: Kenapa Menhan Ryamizard Ryacudu Begitu Yakin Senjata Milik Kivlan Zen Bukan untuk Membunuh?

Baca: Mahathir Mohamad Ingin Mata Uang Bersama di Asia Timur Gunakan Patokan Emas, Ini Alasannya

Baca: Pekan Ini, Sahabat KITA Berbagi Keceriaan Ramadan di Kaluppang Pinrang

Siapa saja orang yang berhak menerima zakat? 

 

Berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat seperti dikutip Wartakotalive.com dari laman zakar.or.id :

1. Fakir dan Miskin

Kelompok fakir dan miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.

Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha.

2. Riqab

Di zaman Rasullullah SAW, seorang budak telah menjadi makanan sehari-hari untuk diperlakukan secara tidak manusiawi.

Oleh karena itu, riqab atau secara bahasa berarti memerdekan budak menjadi salah satu sasaran penerima zakat yang berhak menurut Al Quran.

3. Gharim atau Gharimin

Secara bahasa, Gharim atau Gharimin diartikan sebagai orang yang terlilit hutang.

Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

Ghârim limaslahati nafsihi (Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)

Ghârim li ishlâhi dzatil bain ( Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)

Baca: Efek Harga Tiket Pesawat Naik, H-6 Lebaran Angkutan Kapal Pelni Naik 28%

Baca: Syaharuddin Alrif Gelar Buka Puasa, Ini Koleganya yang Hadir

Baca: Pedagang Pasar Daya Makassar Mengeluh, Pembeli Sepi dan Harga Bahan Pokok Naik

4. Mualaf

Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved