Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penetapan Hutan Adat di Luwu Utara Terganjal Perda

Walau demikian, sejumlah persoalan terkait hutan adat masih bergulir, seperti lambatnya penyelesaian penetapan hutan adat di Indonesia.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
Handrover
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (kedua dari kiri) dan Kepala Bappeda Luwu Utara Rusydi Rasyid (kiri) menghadiri Launching Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (27/5/2019). (*) 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Launching Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I telah digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (28/5/2019) lalu.

Hanya saja sejumlah persoalan terkait hutan adat masih bergulir, seperti lambatnya penyelesaian penetapan hutan adat di Indonesia.

Baca: Jokowi Beri Sinyal Ketika Ditanya Kemungkinan AHY dan Sandiaga Uno Jadi Menterinya, Benar Gabung?

Baca: Penjelasan Pemilik Warung Tegal Usai Viral Pelanggan Bayar Makan Rp 700 Ribu Ada Rupa, Ada Harga

Keterlambatan ini disinyalir terletak pada penyelesaian Perda pengakuan masyarakat hukum adat di daerah.

Padahal Perda ini menjadi salah satu syarat dalam pengajuan permohonan penetapan hutan adat khususnya yang ada dalam kawasan hutan sebagaimana diatur dalam pasal 5 PermenLHK No. P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.

Permasalahan Perda ini menjadi pembahasan yang mengemuka pada talk show bertema "Komitmen Pemerintah Terkait Hutan Adat" yang dihadiri Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.

Kehadiran Perda dipastikan tak mudah dan memakan waktu yang cukup lama karena merupakan produk hukum yang dibahas melalui proses politik di DPRD.

Hal lain yang mengemuka dalam talk show dan memerlukan penjelasan lebih mendalam adalah terkait status Perda yang dimaksud dalam Permen LHK, apakah merupakan Perda Kabupaten/Kota atau Perda Provinsi.

Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengimbau pemerintah daerah segera menindaklanjuti Peta Wilayah Indikatif Hutan Adat.

"Kami berharap kepada pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah nyata sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait Pengakuan Masyarakat Hutan Adat," tuturnya via rilis Bappeda Luwu Utara.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (kedua dari kiri) dan Kepala Bappeda Luwu Utara Rusydi Rasyid (kiri) menghadiri Launching Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (27/5/2019). (*)
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (kedua dari kiri) dan Kepala Bappeda Luwu Utara Rusydi Rasyid (kiri) menghadiri Launching Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (27/5/2019). (*) (Handrover)

Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dalam acara talk show tersebut mengemukakan beberapa langkah yang akan segera dilakukan.

Antara lain memproses dan memfasilitasi pemangku adat di Luwu Utara dalam pengajuan permohonannya sesuai dengan kewenangan kabupaten.

"Kita lihat dulu, karena kabupaten/kota terkait urusan kehutanan hanya diberi kewenangan pengelolaan Taman Hutan Rakyat (Tahura) oleh Undang-undang. Meski demikian, jika memungkinkan kita akan proses Perda-nya atau melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi jika yang dimaksud adalah Perda Provinsi," kata Indah.

Sekedar diketahui, luas hutan adat Indonesia yang ditetapkan yakni 453.831,42 hektar dan tersebar di 37 daerah.

Dimana hutan adat Luwu Utara terluas di Indonesia yaitu 126.795,37 hektar atau 27 persen.

Hutan adat Luwu Utara meliputi area penggunaan lain 657,01 hektar, fungsi kawasan konservasi 128.33 hektar, lindung 67.950,44 hektar dan produksi 58.059,59 hektar. (*)

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved