Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makanan Berformalin Merebak di Gowa, Polisi Sita 64 Ember Cincau

Temuan tersebut bermula dari operasi pasar yang dilakukan Tim Satgas Pangan Polres Gowa, Jum'at (24/05/2019) pukul 23.30 Wita tengah malam pekan lalu.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Ari Maryadi/Tribun Timur
Kasat Narkoba AKP Maulud memperlihatkan barang bukti 64 ember cincau yang disita polisi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Masyarakat Kabupaten Gowa mesti waspada soal makanan menjelang lebaran Idulfitri 1440 Hijriah.

Siang tadi, polisi kini menemukan 64 ember makanan jenis cincau yang mengandung bahan pengawet mayat atau formalin.

Ditanya Soal Dugaan Pungli Penyerahan Alsintan, Bupati AM Sukri Sebut Nama Kadis

Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah? 2 Waktu Ini Hukumnya jadi Makruh & Haram, Simak Disini

Temuan tersebut bermula dari operasi pasar yang dilakukan Tim Satgas Pangan Polres Gowa, Jum'at (24/05/2019) pukul 23.30 Wita tengah malam pekan lalu.

Polisi yang melakukan penyisiran menemukan 64 ember cincau pada sebuah kios di Kompleks Pasar Minasamaupa, Jl. Usman Salengke, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu.

"Hasil uji laboratorium forensik, cincau tersebut positif mengandung formalin," kata Kasubbab Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan di Mapolres Gowa, Rabu (29/5/2019).

Cincau diketahui merupakan salah satu bahan minuman es buah. Pada bulan ramadan, es buah sering kali menjadi menu buka puasa favorit sehingga menyebabkan tingginya permintaan konsumen.

Tambunan melanjutkan, tajil untuk buka puasa tersebut diedarkan di pasar-pasar tradisional yang ada di Kabupaten Gowa melalui pengecer di Pasar Minasamaupa, Pasar tumpah Pallangga dan Panciro.

Kasat Narkoba AKP Maulud memperlihatkan barang bukti 64 ember cincau yang disita polisi.
Kasat Narkoba AKP Maulud memperlihatkan barang bukti 64 ember cincau yang disita polisi. (Ari Maryadi/Tribun Timur)

"Jadi modusnya, pelaku mencampur atau menambahkan Formalin ke dalam cincau agar tahan lama dan tidak cepat rusak," imbuh Tambunan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 24 Ember berisi Cincau, 4 Ember kosong, 1 Jerigen warna putih berisi cairan bening, dan 1 mobil pick Up No. Pol DD 8606 BC.

Polisi menyebut, makanan cincau tersebut diproduksi di Jl. Cendrawasih Kota Makassar. Harga Cincau Rp. 55 ribu perember, sementara harga penjualan di pasaran mencapai Rp 75 ribu.

"Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Gowa agar waspada dan teliti dalam membeli makanan. Apabila menemukan hak serupa, masyarakat agar tidak segan melaporkannya ke pihak Kepolisian," ujar Tambunan.

Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95

Dapat Hadiah dari Jokowi, Juara MTQ Internasional Berangkatkan Umroh Orangtuanya

Pekan ke-3 Liga 1 2019 Tira-Persikabo akan menjamu PSM Makassar

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved