Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjelasan Lengkap Rektor IAIN Palu Soal Hukum Zakat Fitrah Bagi Korban Bencana

Rektor IAIN Palu, Sulawesi Tengah, Prof Dr H Sagaf S Pettalongi menekakankan bagi umat muslim tentang wajib zakat fitrah.

Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi
Rektor IAIN Palu Saga S Pettalongi. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Rektor Institut Agama Islam Negeri IAIN Palu, Sulawesi Tengah, Prof Dr H Sagaf S Pettalongi menekakankan bagi umat muslim tentang wajib Zakat Fitrah.

Tak terkecuali korban bencana Sulteng yang kini masih mendiami hunian sementara dan kamp-kamp pengungsian.

Kata dia, bila masih memiliki kelebihan makanan pada malam hingga esok hari, maka wajib keluarkan zakat fitrah.

Baca: IAIN Palu Asah Keterampilan Penerima Bidikmisi Gunakan Alat Digital

Baca: Ketua MUI Palu: Alquran Mengantar Manusia Mengetahui Baik dan Buruk

Baca: Akademisi IAIN Palu Sebut Puasa Berkorelasi dengan Pendidikan Mitigasi Bencana, Ini Penjelasannya

"Selama seseorang masih memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari dan besok paginya, maka wajib zakat fitrah orang tersebut," ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/5/2019).

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah ini mengatakan, terdapat dua syarat wajib zakat fitrah.

Pertama, beragama Islam dan kedua, mampu menunaikan-nya.

Mampu di sini jelas Sagaf, yakni selama seseorang masih memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarga-nya pada malam hari raya dan besok paginya.

"Dalam Islam orang-orang tersebut telah dianggap mampu," jelasnya.

Pernyataan ini mengutip pendapat Imam Ahmad Bin Hambali yang mengatakan bahwa jika seseorang memiliki sisa makanan satu hari saja maka dia wajib berzakat.

Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri setelah berpuasa.

Hal ini sesuai dengan hadis yang di nyatakan oleh Ibnu Abbas.

Zakat fitrah adalah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang menggugurkan pahala puasa, serta perbuatan atau ucapan jorok dan juga sebagai makanan bagi orang miskin (H. R. Abu Dawud, No. 1611).

"Oleh karena-nya bagi pengunsi yang tinggal di huntara akibat gempa bumi, di wilayah Pasigala, jika memiliki syarat sebagai mana disebutkan Imam Ahmad Bin Hambali, maka wajib mengeluarkan zakat fitrah," sebutnya.

Guru Besar Managemen Pendidikan itu menyebut, korban bencana di pengungsian juga bisa saja sebagai penerima zakat karena masuk kategori delapan ashnaf sebagai mana yang disyaratkan dalam Al-quran surah Attaubah Ayat 60.

Yaitu diantara yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir dan miskin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved