Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

8 Golongan Ini Berhak Terima Zakat Fitrah, Cek Juga Tata Cara Bayar Zakat dan Berikut Doanya

8 Golongan Ini Berhak Terima Zakat Fitrah, Cek Juga Tata Cara Bayar Zakat dan Berikut Doanya

Editor: Rasni
Tribunnews
8 Golongan Ini Berhak Terima Zakat Fitrah, Cek Juga Tata Cara Bayar Zakat dan Berikut Doanya 

TRIBUN-TIMUR.COM - 8 Golongan Ini Berhak Terima Zakat Fitrah, Cek Juga Tata Cara Bayar Zakat dan Berikut Doanya

Selain amalan puasa, membayar Zakat Fitra juga adalah ibadah wajib bagi umat muslim di bulan Ramadan.

Perintah Allah untuk membayar zakat diwahjibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. 

Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, merekalah akan menerima zakat.

Baca: Tata Cara, Niat, Doa Zakat Fitrah dan Cara Hitungnya Menurut Ustadz Abdul Somad

Baca: Pemda Enrekang dan PPK Bahas Soal Mekanisme Pembayaran Zakat Bagi Kontraktor

Baca: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak/Istri & Diwakilkan, Apa Syarat Sah Zakat Fitrah?

Siapa saja orang yang berhak menerima zakat? 

 

Berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat seperti dikutip Wartakotalive.com dari laman zakar.or.id :

1. Fakir dan Miskin

Kelompok fakir dan miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.

Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha.

2. Riqab

Di zaman Rasullullah SAW, seorang budak telah menjadi makanan sehari-hari untuk diperlakukan secara tidak manusiawi.

Oleh karena itu, riqab atau secara bahasa berarti memerdekan budak menjadi salah satu sasaran penerima zakat yang berhak menurut Al Quran.

3. Gharim atau Gharimin

Secara bahasa, Gharim atau Gharimin diartikan sebagai orang yang terlilit hutang.

Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

Ghârim limaslahati nafsihi (Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)

Ghârim li ishlâhi dzatil bain ( Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)

Baca: Away Ke Markas PS Tira-Persikabo, Ini 20 Pemain Yang Dibawa PSM Makassa

Baca: Safari Ramadan di Wotu, Bupati Luwu Timur Bagi Handtracktor Bansos Sampai Dana Masjid

Baca: Rupiah Mulai Menguat di Awal Pekan Ini

4. Mualaf

Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved