Prabowo Resmi Daftar Sengketa Pilpres 2019, Tim Jokowi Bahas Soal Suap dan Lobi Mahkamah Konstitusi
Prabowo Resmi Daftar Sengketa Pilpres 2019, Tim Jokowi Bahas Soal Suap dan Lobi Mahkamah Konstitusi
TRIBUN-TIMUR.COM - Prabowo Resmi Daftar Sengketa Pilpres 2019, Tim Jokowi Bahas Soal suap dan Lobi Mahkamah Konstitusi
Hasil Pilpres 2019 menimbulkan polemik panjang.
Menanggapi tim Capres Cawapres Prabowo-Sandi yang resmi mendaftarkan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (24/5/2019), Ketua Tim Advokasi Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik.
Sebagaimana diketahui Tim Kuasa Hukum O2 dipimpin oleh Advokat dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto serta Advokat dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Yusril mengatakan membawa ketidakpuasan hasil Pilpres ke MK adalah langkah yang tepat dan terhormat.
Baca: Setelah Ricuh di Bawaslu, Benarkah Pendukung Prabowo-Sandi akan Duduki Mahkamah Konstitusi?
Baca: Rekam Jejak Kehakiman Ketua MK Anwar Usman yang Bakal Pimpin Sidang Sengketa Pilpres 2019
Baca: LIVE STREAMING BREAKING NEWS Tim Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK
Semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak manapun juga.
“Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil dan bermartabat” tegas Yusril, advokat dan guru besar hukum tatanegara yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara itu, sebagaimana tertulis dalam pesan singkat.
Menurut Yusril, terlepas dari kekurangannya, MK tetap merupakan lembaga yang terpercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang menjadi kewenangannya.
Yusril percaya sembilan hakim MK yang ada sekarang ini adalah negarawan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi.
Dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, Yusril meminta agar masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan.
Unjuk rasa secara damai tentu boleh karena hal itu merupakan hak warganegara yang dijamin konstitusi.
Baca: Inilah Sosok Jenderal Mak Comblang Pertemuan Jusuf Kalla dengan Prabowo Subianto
Baca: ALHAMDULILLAH, WhatsApp, Instagram & Facebook Sudah Pulih 100%, Kominfo Minta Netter Perhatikan Ini
Baca: Mahasiswa Sasindo UNM Studi Lapangan di Tribun Timur
Namun tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat.
Kedaulatan memang ada di tangan rakyat.
Tetapi pelaksanannya dilakukan menurut mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Dasar.
“Itulah amanat amandemen UUD 45 yang wajib kita pedomani,” jelas Yusril.