Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini 51 Alat Bukti Dibawa Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi, Resmi Gugat Hasil Pilpres

Ini 51 Alat Bukti Dibawa Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi, Resmi Gugat Hasil Pilpres

Editor: Rasni
Tribunnews
Ini 51 Alat Bukti Dibawa Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi, Resmi Gugat Hasil Pilpres 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ini 51 Alat Bukti Dibawa Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi, Resmi Gugat Hasil Pilpres

Proses perhelatan pesta demokrasi Pilpres 2019 kini semakin panjang.

Pasangan Capres Cawapres 02 Prabowo-Sandi resmi menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK). 

Diwakili delapan pengacara, calon presiden dan calon wakil presiden, pihaknya mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) pukul 22.30 WIB 

Sebanyak 51 alat bukti diserahkan ke pihak MK dan direrima langsung oleh Panitera MK, Muhidin, di ruang penyerahan perkara, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

"51 alat bukti ini ada kombinasi antara dokumen dan saksi, ada saksi dan fakta. Baru 51, kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan," kata Bambang Widjojanto selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga.

Baca: Bukan Orang Sembarang, Ketua MK Anwar Usman Putra Bima Sang Pengadil Sengketa Pilpres 2019\

Baca: Tak Ada Nama Rikrik Rizkiyana dan Irman Putra Sidin, Inilah Rekam Jejak 8 Kuasa Hukum Prabowo-Sandi

Baca: Tiba-tiba Mahfud MD Puji Tim Hukum Prabowo Padahal Selalu Bela Jokowi, Mungkinkah 02 Menang di MK?

Tim kuasa hukum tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi tepat pada pukul 22.30 atau 90 menit sebelum batas penyerahan sengketa Pemilu 2019 resmi ditutup.

Dalam penyerahan permohonan sengketa Pilpres 2019, tim pengacara Prabowo-Sandi mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal proses gugatan.

"Ada beberapa argumen penting yang kami ajukan yang sepenuhnya belum bisa kami beritahukan. Tapi kalau sudah di register (di website MK), bisa diakses publik," papar Bambang.

Bambang kemudian mengutip kabar yang beredar di masyarakat, bahwa inilah Pemilu terburuk di Indonesia selama Indonesia berdiri. Menurutnya, Pemilu demokratis justru terjadi diawal kemerdekaan.

Permohonan ini dikatakan Bambang menjadi penting untuk disimak, menurutnya, Mahkamah Konstitusi akan diuji apakah nantinya pantas untuk menjadi satu mahkamah yang menorehkan warisan peradaban kedaulatan rakyat atau tidak.

"Marilah kita perhatikan secara sungguh-sungguh proses sengketa ini," kata Bambang.

Tim pengacara pun berharap MK bisa menempatkan diri dimana kejujuran menjadi watak dari kekuasaan

"Bukan bagian dari sikap rezim yang korup," papar Bambang dengan semangat.

Baca: Tiba-tiba Mahfud MD Puji Tim Hukum Prabowo Padahal Selalu Bela Jokowi, Mungkinkah 02 Menang di MK?

Baca: Ternyata Prabowo Diam-diam Temui Jusuf Kalla, Sahabat Kecil Prabowo Ungkap Isi Pembicaraan Keduanya

Baca: Video Detik-detik Prabowo Subianto Minta Pendukungnya Mundur saat Heboh Demo 22 Mei 2019

Dalam penyerahan permohonan tersebut, Prabowo-Sandi diwakili delapan pengacara diantaranya Zulfadli, Doler Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawam, Lutfhi Yazid, Teukur Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjajanto.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved