Caleg Nasdem Dapil Sulbar I Ajukan Gugatan PHPU ke KM
Hal itu disampaikan langsung oleh Darman kepada Tribun-Timur.com, via whatsaap, Kamis (23/5/2019) malam.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Caleg DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Barat I dari Partai Nasdem Darman Ardi, mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan langsung oleh Darman kepada Tribun-Timur.com, via whatsaap, Kamis (23/5/2019) malam.
Akademisi Minta JK Ajak Amien Rais dan Joko Santoso Dialog
VIDEO: Begini Suasana di KPU Maros Pasca Rekapitulasi Hasil Pemilu
"Iya ini malam, Insya Allah tim hukum DPP Partai Nasdem akan mendaftarkan gugatan ke MK,"kata Darman.
Dikatakan, gugatan tersebut terkait perselisihan perolahan suara pada rekapitulasi hasil perhitungan suara yang diselenggarakan oleh KPU Mamasa pada tanggal 2-3 Mei 2019.
"Dimana awalnya pada tanggal 1 Mei 2019 lalu, dari 586 TPS di Kabupaten Mamasa dengan 100 persen suara masuk, berdasarkan hitung cepat KPU RI Nasdem memperoleh suara 23.142 suara,"ujarnya.
Itu artinya, Nasdem memperoleh dua kursi DPRD Provinsi Dapil Sulawesi Barat dua, karena menang dengan selisih 78 suara oleh PDI Perjuangan.
"Anehnya saat perekapan suara tingkat PPK di Mamasa tanggal 2-3 Mei 2019, malah kami Nasdem kalah selisih 69 suara dengan PDI Perjuangan,"jelasnya.
Kata Darman, timnya di lapangan memang dari awal sudah curiga adanya dugaan kecurangan yang di lakukan oleh pihak penyelenggara, dengan melakukan pengelembungan suara.
"Dan semuanya itu kami memiliki bukti-bukti, baik C1 DA 1 dan DAA. Dimana kami yakini terjadi dugaan pengelembungan,"pungkasnya.

"Semuanya ini kami serahkan ke tim suasa hukum DPP Partai Nasdem untuk mengawal semua proses gugatan kami di MK,"Darman menambahkan.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Dimakamkan di Pesantren Azzikra Bogor