Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anda Ikut Menyebar Gambar WA 3 Anggota Brimob dari China? Segera Hapus Atau Nasib Anda Seperti SDA

Anda Ikut Menyebar Gambar WA 3 Anggota Brimob dari China? Segera Hapus Atau Nasib Anda Seperti SDA

Editor: Mansur AM
Freepik
Waspada Hoax atau Fake News 

Anda Ikut Menyebar Gambar WA 3 Anggota Brimob dari China? Segera Hapus Atau Nasib Anda Seperti SDA

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi menindak tegas siapa saja yang ikut menyebarkan hoax terkait Rusuh 21-22 Mei 2019.

Termasuk seorang pria inisial SDA ditangkap polisi karena menyebar foto disertai keterangan ada Personel Brimob dari China. 

Tangkapan layar Hoax Personel Brimob dari China
Tangkapan layar Hoax Personel Brimob dari China ()

Jika ada di antara pembaca yang sempat membagi gambar tersebut, sebaiknya dihapus sekarang.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus penyebar berita bohong perihal adanya personel Brimob dari China saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan, tersangka berinisial SDA sudah mengakui perbuatannya. Ia diringkus pada Kamis (23/5/2019) pukul 16.30 WIB di daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Yang mana beliau ini telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu, kelompok masyarakat berdasarkan SARA," kata Rickynaldo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Menurut keterangan polisi, pelaku menyebarkan hoaks tersebut ke 3-4 grup di aplikasi pesan instan WhatsApp.

Rickynaldo mengatakan, foto yang digunakan pelaku adalah tangkapan layar atau capture swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota. "Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang di belakang dia ini adalah polisi-polisi dari negara lain," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah enam tahun penjara beserta sejumlah denda yang diatur dalam UU.

Daftar Penyebar Hoax Ditangkap selama Rusuh 22 Mei

Kerusuhan 22 Mei 2019 yang terjadi tak lama setelah penetapan rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum terus ditangani pihak kepolisian.

Seperti diketahui, kerusuhan 22 Mei terjadi tak lama setelah massa melakukan aksi demonstrasi menolak rekapitulasi suara KPU pada Selasa (21/5/2019) membubarkan diri di Gedung Bawaslu.

Tak hanya para provokator kerusuhan yang diamankan, namun penyebar informasi palsu dan pesan provokatif juga turut digelandang ke kantor polisi.

Berikut rangkuman Kompas.com:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved