Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berkas Dugaan Pelanggaran Pemilu BBT Sudah di Polrestabes Makassar

"Sudah diserahkan kemarin ke Polrestabes Makassar," kata Zulfikarnain kepada Tribun Timur, Kamis (23/5/2019).

Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
abd azis/tribuntimur.com
Ketua DPC PPP Kota Makassar Busranuddin Baso Tika 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019, Busranuddin Baso Tika ke polisi.

"Sudah diserahkan kemarin ke Polrestabes Makassar," kata Zulfikarnain kepada Tribun Timur, Kamis (23/5/2019).

Sebelum berkas BBT akronim nama Ketua DPC PPP Makassar itu dikirim ke Polrestabes Makassar, terlebih dulu berkas kasus dugaan tindak pidana RW Panakkukang 2 dikirim.

Hayat Dilantik Sekprov Sulsel, Sudirman Sulaiman: Semoga Amanah

 Terminal Daya Masih Sunyi, Dirops Rizal: Puncak Mudik Lebaran H-7

"Tandinya mau dikirim sama, tapi ternyata kasus RW Panakkukang 2 dulu, besoknya baru berkasnya BBT," ungkap Zulkarnain via pesan Whatsapp.

Diketahui, anggota Komisi A DPRD Makassar ini disangkakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20117, tentang Pemilu.

Pasal 532 ayat 1 berbunyi bahwa, dianggap pelanggaran jika peserta pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan kepada peserta kampanye.

Cerita Usma Rakyat Kecil Korban Aksi 22 Mei, Dagangan Rp 20 Juta Dijarah, Pakaian Habis Dibakar

Ancaman hukuman dua tahun penjara sertq denda Rp 24 juta.(*)

Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Dimakamkan di Pesantren Azzikra Bogor

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved