2 Pencuri Ditangkap Polisi di Gowa, 1 Ditembak karena Ingin Kabur
Pertama Rabu (21/05) lalu, tersangka lel.YS terpaksa harus menerima tindakan tegas terukur dari petugas.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Polres Gowa kembali membekuk dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) melalui tim ungkap kejahatan jalanan.
Keduanya adalah lel.YS (19th) warga Desa Taeng Kecamatan Pallangga dan lel.MR (20th) warga Jl. Rajawali Kota Makassar.
Ramalan Mama Lauren Soal Maia Estianty & Irwan Mussry 8 Tahun Lalu Jadi Kenyataan: Nikah Oktober
VIDEO: Tiba di Halim, Jenazah Ustaz Arifin Ilham Langsung Dibawa Menuju Pesantren Az Zikra
"Polres Gowa kembali berhasil menangkap dua tersangka curat, yang bergerak secara sindikat, kasus pencuriannya dilakukan dengan memasuki rumah-rumah," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Kamis (23/5/2019).
Kedua pelaku ini masing-masing ditangkap di tempat berbeda dengan jarak waktu yang tidak lama.
Pertama Rabu (21/05) lalu, tersangka lel.YS terpaksa harus menerima tindakan tegas terukur dari petugas. Ia mencoba melarikan diri saat melakukan penunjukan barang bukti.
Sementara itu, tersangka dalam beraksi diketahui menyasar barang-barang yang mempunyai nilai tinggi, baik bergerak maupun tidak bergerak, juga termasuk hewan yang bernilai dipasaran.
"Dari tangan tersangka, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa unit HP, 2 ekor kucing jenis anggora, serta 1 unit sepeda," tambah Shinto Silitonga.
Lebih lanjut, saat dilakukan pengembangan, para tersangka tercatat telah melakukan aksi pencurian secara sindikat sekitar 14 kali di wilayah hukum Polres Gowa.
Mulai di Kecamatan Somba Opu, Pallangga, dan Bajeng dengan cara memasuki rumah warga.

"Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah DPO yang tergabung dalam sindikat aksi pencurian ini, yang seluruhnya kini telah teridentifikasi identitasnya," kata AKBP Shinto Silitonga.
Adapun kedua tersangka ini akan dilapis dengan Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Dimakamkan di Pesantren Azzikra Bogor