Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Facebook, Instagram & WhatsApp Down - Ini Alasan Pemerintah Batasi Aplikasi Medsos Saat Aksi 22 Mei

Facebook, Instagram & WhatsApp Down - Ini Alasan Pemerintah Batasi Aplikasi Medsos Saat Aksi 22 Mei

Editor: Ilham Arsyam
twitter
Medsos Down saat Aksi 22 Mei 

Facebook, Instagram & WhatsApp Down - Ini Alasan Pemerintah Batasi Aplikasi Medsos Saat Aksi 22 Mei

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Rudiantara mengakui pemerintah melakukan pembatasan terhadap aplikasi media sosial atau Medsos.

Pembatasan medsos terkait aksi 22 Mei 2019 itu terpaksa dilakukan untuk mencegah tindakan yang tidak baik.

Tetapi, kata Menkominfo Rudiantara, pembatasan aplikasi medsos oleh pemerintah tersebut hanya bersifat sementara.

"Memang ada pembatasan, tapi bersifat sementara dan bertahap. Pembatasan terhadap paltform media sosial dan fitur-fitur media sosial," ujar Rudiantara dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Rabu (22/5/2019) siang.

Baca: Reaksi Sandiaga Uno Saat Diminta Komentari Kerusuhan dalam Aksi Penolakan Hasil Pilpres 2019

Baca: Daftar Nama-nama Korban Aksi 22 Mei yang Meninggal, Luka Berat dan Ringan

Baca: Aksi 22 Mei, Nilai Tukar Rupiah Melemah dan IHSG Hari Ini Tertekan, Investor Kabur?

Menurut Rudiantara, pembatasan aplikasi medsos oleh pemerintah itu dilakukan karena ada pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memanfaatka medsos untuk tindakan anarkhis.

Pihak tersebut mengunggah video, meme, foto di media sosial.

Foto, video, atau meme yang sudah diunggah di medsos itu kemudian di-capture.

"Hasil capture itu kemudian diambil dan share lewat Whatsapp," ujar Rudiantara.

Apa saja aplikasi medsos yang dibatasi pemerintah?

Aplikasi medsos yang dibatasi secara bertahap itu antara lain Instagram, Facebook, dan twitter.

Menurut Rudiantara, pembatasan itu akan menyebabkan terjadinya kelambanan saat menggunakan aplikasi tersebut.

"Kita akan alami kelambanan kalau download video. Kita lakukan ini dengan pertimbangan demi kebaikan dan hanya sementara," kata Rudiantara.

Langkah itu sekaligus untuk memberi kesempatan kepada media arus utama atau media mainstream memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Cara Kominfo Lacak Media Sosial

Menyikapi maraknya peredaran konten negatif terkait aksi 22 Mei 2019, Kemenkominfo mengimbau warganet untuk segera menghapus dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten negatif.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved