Mantan Asisten 1 Pemkot Makassar Dicecar Pertanyaan Hakim di Pengadilan
Sabri dihadirkan karena diduga mengetahui proyek yang menyeret tedakwa Kepala Sub Bagian (Kasubag) pertanahan Pemerintah Kota Makassar (Pemkot)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar menghadirkan saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan jalan simpang lima Underpass, Makassar - Mandai di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (21/05/2019).
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU adalah mantan Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar, M Sabri. Selama persidangan, Sabri dicecar sejumlah pertanyaan oleh Hakim, Jaksa dan terdakwa.
Baca: TRIBUNWIKI: Sempat Digigit Nyamuk Babi Saat Syuting, Siapa Shafira Umm? Ini Profilnya
Baca: Prof Hamdan di Bone Ungkap Alquran Tak Sekadar Bacaan Tapi Ciptakan Umat yang Berkaliber.
Sabri dihadirkan karena diduga mengetahui proyek yang menyeret tedakwa Kepala Sub Bagian (Kasubag) pertanahan Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) Makassar, Ahmad Rifai
Dalam persidangan yang dipimpin langsung Daniel Pratu dan dibantu dua hakim anggota lainnya, ditanya terkait kapasitasnya dalam proyek itu. Sabri mengaku sebagai Satgas pembebasan lahan.
Sabri juga ditanya masalah proses pembayaran atas lahan yang dibebaskan pada lokasi pembangunan Undepass.
Menurut Sabri, tidak pernah melihat ataupun mengikuti proses pembayaran untuk pembebasan lahan itu. Pembayaran disebut langsung melalui rekening dari pihak Balai ke penerima.
Di hadapan hakim Sabri juga mengaku heran karena lahan yang dibebaskan sampai berurusan dengan hukum. Musabahnya pada saat proses pembebasan tidak ada satupun pihak yang keberatan.
"Nanti pada saat pembayaran baru ada keberatan," sebutnya.
Selain Sabri, dalam sidang berlangsung, JPU juga menghadirkan dua orang saksi lainnya yakni mantan Sekertaris Camat Biringkanaya dan eks staf Kelurahan Sudiang.
Sekedar diketahui, A Rifa ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga
menerima fee Rp200 juta dari tersangka Rosdiana Hadris yang kini masih buron.

Sementara Rosdiana yang bertindak seolah olah sebagai kuasa penerima ganti rugi padahal bukan sebagai pemilik lahan. Sehingga terjadi indikasi salah bayar nilainya ditaksir mencapai Rp3,42 miliar.
Pada saat itu, Ahmad Rifai bertindak sebagai Sekretaris Tim Pengadaan Lahan. Ahmad Rifai juga berperan sebagai teknis di lapangan dalam proses pendataan, penelitian, administrasi musyawara ganti rugi, pemberia atau pembayaran ganti rugi dan melaporkan hasil pelaksaan kepada instansi yang memerlukan.
Serta memasukan satu sertifikat hak milik ke dalam daftar nominatif, penerimaan ganti rugi, padahal yang dimaksudkan dalam lahan SHM, tidak termasuk dalam area yang dibebaskan.
Uang yang diterima tersangka merupakan fee hasil penjualan tanah yang salah bayar dalam proyek pembebasan lahan pembangunan jalan simpang lima Underpass Mandai-Maros.
Anggaran yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) sebesar Rp10 miliar. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: