Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Asisten 1 Pemkot Makassar Dicecar Pertanyaan Hakim di Pengadilan

Sabri dihadirkan karena diduga mengetahui proyek yang menyeret tedakwa Kepala Sub Bagian (Kasubag) pertanahan Pemerintah Kota Makassar (Pemkot)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
Handrover
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar hadirkan saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan jalan simpang lima Underpass, Makassar - Mandai di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (21/05/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar menghadirkan  saksi dalam sidang kasus  korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan jalan simpang lima Underpass, Makassar - Mandai di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (21/05/2019).

Salah satu saksi yang  dihadirkan  JPU  adalah   mantan Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar, M Sabri. Selama persidangan, Sabri dicecar sejumlah pertanyaan oleh Hakim, Jaksa dan terdakwa.

Baca: TRIBUNWIKI: Sempat Digigit Nyamuk Babi Saat Syuting, Siapa Shafira Umm? Ini Profilnya

Baca: Prof Hamdan di Bone Ungkap Alquran Tak Sekadar Bacaan Tapi Ciptakan Umat yang Berkaliber.

Sabri dihadirkan karena diduga mengetahui proyek yang menyeret  tedakwa Kepala Sub Bagian (Kasubag) pertanahan Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) Makassar, Ahmad Rifai

Dalam persidangan yang dipimpin langsung Daniel Pratu dan dibantu dua hakim anggota lainnya, ditanya terkait kapasitasnya dalam proyek itu. Sabri mengaku sebagai Satgas pembebasan lahan.

Sabri juga  ditanya  masalah proses pembayaran atas lahan yang dibebaskan  pada lokasi pembangunan Undepass.

Menurut Sabri, tidak pernah melihat ataupun mengikuti proses pembayaran untuk pembebasan lahan itu. Pembayaran disebut langsung melalui rekening dari  pihak Balai ke penerima.

Di hadapan hakim Sabri juga mengaku heran karena lahan yang dibebaskan sampai berurusan dengan hukum. Musabahnya  pada saat proses pembebasan  tidak ada satupun pihak yang keberatan.

"Nanti pada saat pembayaran baru ada keberatan," sebutnya.

Selain Sabri, dalam sidang berlangsung, JPU juga menghadirkan dua orang saksi lainnya yakni mantan Sekertaris  Camat Biringkanaya dan eks staf Kelurahan Sudiang.

Sekedar diketahui, A Rifa ditetapkan sebagai terdakwa  karena diduga
menerima fee Rp200 juta dari tersangka Rosdiana Hadris yang kini masih buron.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar hadirkan saksi dalam sidang kasus  korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan jalan simpang lima Underpass, Makassar - Mandai di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (21/05/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar hadirkan saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan jalan simpang lima Underpass, Makassar - Mandai di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (21/05/2019). (Handrover)

Sementara Rosdiana yang bertindak seolah olah sebagai kuasa penerima ganti rugi padahal bukan sebagai pemilik lahan. Sehingga terjadi indikasi salah bayar nilainya ditaksir mencapai Rp3,42 miliar.

Pada saat itu, Ahmad Rifai bertindak sebagai Sekretaris Tim Pengadaan Lahan. Ahmad Rifai juga berperan sebagai teknis di lapangan dalam proses pendataan, penelitian, administrasi musyawara ganti rugi, pemberia atau pembayaran ganti rugi dan melaporkan hasil pelaksaan kepada instansi yang memerlukan.

Serta memasukan satu sertifikat hak milik ke dalam daftar nominatif, penerimaan ganti rugi, padahal yang dimaksudkan dalam lahan SHM, tidak termasuk dalam area yang dibebaskan.

Uang  yang diterima tersangka  merupakan fee hasil penjualan tanah  yang salah bayar  dalam proyek  pembebasan lahan pembangunan jalan simpang lima Underpass Mandai-Maros.

Anggaran yang digunakan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) sebesar Rp10 miliar. (*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved