Berkas Caleg Partai Gerindra yang Bagi Mesin Generator Dilimpah ke Polres Selayar
Oknum caleg tersebut berasal dari dapil 4, Partai Gerindra, wilayah pemilihan Kecamatan Taka Bonerate, Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG-Berkas perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu terhadap Caleg DPRD Awiluddin Sihak, dilimpahkan ke penyidik Polres Kepulauan Selayar.
Berkas tersebut sudah diserahkan oleh staf Bawaslu Kepulauan Selayar Erik Gunawan, dan diterima
Kanit Tipiter Polres Selayar Ipda Ulil Amri, di Posko Gakkumdu Satreskrim Polres Selayar, Jumat (17/05/2019).
Hari Ini Peserta Pemilu Bisa Gugat Hasil Pemilu 2019,Akankah Kubu Prabowo-Sandi Ajukan Protes ke MK?
Satnarkoba Polres Pangkep Tangkap Dua Pemuda Bawa Sabu di Balocci
Oknum caleg tersebut berasal dari dapil 4, Partai Gerindra, wilayah pemilihan Kecamatan Taka Bonerate, Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur.
Ia diduga membagikan mesin generator dan mesin chainsw kepada Pemilih di Desa Latondu untuk memilihya pada Rabu 17 April 2019.
Atas perbuatanya tersebut terlapor diduga melanggar pasal 523 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap Pelaksana, Peserta, dan/ atau Tim kampanye pemilu dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00.
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno mengatakan bahwa, kasus tindak pidana pemilu dengan terlapor Awiluddin Sihak sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Setelah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu dengan, hasil pembahasan telah memenuhi dua alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan,"ujarnya kepada Tribunselayar.com, Senin (20/5/2019) malam.
Sebelumnya Awiluddin dilaporkan oleh Ketua Forum Peduli Selayar (FPS) ke Bawaslu Kepulauan Selayar atas dugaan bagi-bagi mesin genset tersebut.
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah, IG: @ Nur_Wahidah_Saleh
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
A