Humas Pemprov Sulteng Laporkan 3 Warga ke Polda Sulteng, Ini Penyebabnya
Kedatangan Haris yang didampingi Biro Hukum Sekretariat Pemprov Sulteng itu, untuk melaporkan tiga orang nama yang diduga menyebar informasi bohong
Penulis: Muhakir | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Haris Kariming mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Senin (20/5/2019) pukul 11.39 wita.
Kedatangan Haris yang didampingi Biro Hukum Sekretariat Pemprov Sulteng itu, untuk melaporkan tiga orang nama yang diduga menyebar informasi bohong atau hoax.
"Kami sudah melakukan pelaporan awal," ujarnya.
Jelang KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019 22 Mei, Inilah Real Count Terbaru Suara Jokowi vs Prabowo
Dinkes Bantaeng Periksa Sampel Makanan untuk Buka Puasa di Pasar Baru Bantaeng
Saat itu juga Haris mewakili Pemerintah Provinsi Sulteng melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, untuk menindaklanjuti informasi hoax tersebut.
Pihaknya melaporkan tiga nama terduga yang melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE terhadap H Longki Djanggola, sebagai Gubernur Provinsi Sulteng.
Dengan laporan yang disampaikan kepada pihak Polda Sulteng itu, diharapkan ada efek jera pada semua penyebar informasi hoax.
"Ada beberapa nama yang kami laporkan, nanti ditanyakan ke polisi," terangnya.

Tindak lanjut laporan awal itu, rencana Senin siang Gubernur Longki akan dimintai keterangan.
Terkait pencatutan namanya pada berita yang diklaim hoax beredar sejak Minggu (19/5/2019).
Sebelumnya, sebuah berita bohong semoat viral di media sosial facebook, dan membuat heboh masyarakat Provinsi Sulteng.
Dalam berita itu, tampak foto Longki Djanggola pada halaman salah satu koran lokal Kota Palu.
Lengkap dengan tulisan judul headline "Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng". (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
S
A