Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gorok Leher Istri, Warga Sudiang Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

Menurut JPU Andi Zulkifli terdakwa dituntut bersalah sebagaimana dalam pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ayat tiga.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
hasan/tribuntimur.com
Mustakim, terdakwa pembunuhan yang menewaskan istrinya sendiri menjalani sidang di Pengadilan Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mustakim, terdakwa pembunuhan yang menewaskan istrinya sendiri, Amira mendapat tuntutan hukuman berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (20/05/2019).

Pria asal Perumahan Grand Sudiang Residence blok B, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, terancam menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca: Live INDOSIAR Live Streaming Barito Putera vs Persija - Simic Kembali, Nonton di HP Tanpa Buffer

Baca: VIDEO: Multaqo Ulama, Habaib dan Cendikiawan Muslim Sulawesi Barat

Tuntutan itu dibacakan JPU Andi Zulkifli di Pengadilan Negeri Makassar  sekitar pukul 15.00 Wita. Sidang dipimpin langsung Ni Putu Sri Endayani dan dua hakim anggota lainnya.

Menurut JPU Andi Zulkifli terdakwa dituntut bersalah sebagaimana dalam pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ayat tiga.

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa Rachmat Sanjaya menilai tuntutan hukuman  JPU terhadap klienya terlalu berat. Ia memastikan bakal mengajukan pembelaan atas tuntutan itu.

Amira tewas setelah digorok suaminya sendiri di di Perumahan Grand Sudiang Residence blok B, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, sejak 16 Oktober 2014, lima tahun lalu

Mustakim tega membunuh istrinya sendiri  karena cemburu istrinya   selingkuh dengan pria lain.

Sebelum membunuh korban, pelaku awalnya memeriksa hndphone milik  korban. Namun kala itu korban menolak untuk memberikan handphone miliknya.

Keduanya pun terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan  korban.

Terdakwa lalu pergi mengmbil sebilah parang dan  langsung menebas leher korban yang sementara berbaring di kasur ssbanyak sebanyak 2 (dua) kali.

Mustakim, terdakwa pembunuhan yang menewaskan istrinya sendiri menjalani sidang di Pengadilan Makassar
Mustakim, terdakwa pembunuhan yang menewaskan istrinya sendiri menjalani sidang di Pengadilan Makassar (hasan/tribuntimur.com)

Tidak sampai disitu, pelaku juga  menggorok leher korban  bagian  depan  dengan  menggunakan  parang   secara  berkali-kali  serta  bagian perut korban sebelah kiri hingga meninggal.

Usai membunuh istrinya, terdakwa langsung pergi meninggalkan korban yang sedang bersimbah darah dan melarikan diri menuju ke Kalimantan Barat.

Selama pelarian, tersangka Mustakim yang diketahui berprofesi sebagai supir angkota dan truk ini, bertahan hidup selama pengejaran menjadi Supir trut

Terdakwa baru berhasil ditangkap pada tanggal 23 September 2018 setelah terdakwa menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian di Kalimantan Barat. (*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

 
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved