Polisi Razia Miras di Bontomarannu Gowa, Pemilik Ikut Ditangkap
Operasi digelar dengan menyasar wilayah Kecamatan Bontomarannu dan Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Polsek Bontomarannu menggelar Operasi Pekat dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di dua Kecamatan Kabupaten Gowa.
Operasi digelar dengan menyasar wilayah Kecamatan Bontomarannu dan Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.
Buka Puasa Bersama, Munafri Paparkan 2 Sponsor Baru
Dewan Masjid Indonesia Gelar Isyef Ramadan Khatam Fest, Menpan Harap Ini
Hasilnya petugas menyita puluhan botol miras berbagai merk dan berhasil disita dari salah satu toko.
"Operasi ini bertujuan mengantisipasi gangguan ketertiban masyarakat selama bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriah," kata Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Ipda Arianto Najib, Sabtu (17/5/2019).
Dari hasil penyisiran diberbagai titik, ditemukan sejumlah merk minuman keras yang disita. Seperti bir Angker Putih sebanyak 22 Botol, bir hitam Guinnes sebanyak 14 Botol, cairan pembersih peralatan dapur tanpa merk sebanyak satu box.
Polisi juga menangkap pemilik miras bernama M Dg. Ngawing, (39) warga Dusun Pakatto Caddi Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa.

Dan warga berinisial F (39) warga Dusun Koccikang Desa Timbuaeng Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa selaku pemilik cairan pembersih.
Operasi tersebut diketahui dipimpi oleh Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Ipda Arianto Najib didampingi Kanit Binmas Ipda Basma, Kanit Provos Aipda Saenal Arifin dengan mengerahkan anggota reserse dan Intel.
Terpisah Kapolsek Bontomarannu AKP Syarifuddin mengatakan pihaknya akan gencar melakukan operasi tersebut selama bulan Ramadan. (*)
Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: