Pilpres 2019
Mahfud MD Bicara Peluang Kemenangan yang Didapat Prabowo-Sandi Jika Menggugat ke MK, Kok Bisa?
Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN mau menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.
TRIBUN-TIMUR.COM-Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut menolak hasil Pilpres 2019 yang akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga menolak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, meski mengaku menemukan kecurangan-kecurangan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun angkat bicara soal kemungkinan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menang dalam Pilpres 2019.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).
Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.
"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.
"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.
Baca: Update Situng Real Count KPU, 7 Provinsi Sudah 100%, Bandingkan Suara Jokowi vs Prabowo Sekarang!
Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.
"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.
"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."
Baca: Akan Demo Tiga Hari Berturut-turut, Berhasilkah Kubu Prabowo Diskualifikasi Pasangan Jokowi-Maruf?
"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."
Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.
"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."
Baca: Foto-foto Bukti Kedekatan Hairul Anas Suaidi & Mahfud MD, Apa Reaksi Paman Tahu Ponakan di Kubu 02?
Namun, jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut Prabowo-Sandi tak memberikan gugatan, maka secara yuridis pemilu telah selesai.