Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surat Fahri Hamzah ke Divhumas Polri Soal dr Ani Hasibuan, 'Itu Bukan Kebencian Tauk! Ampun deh!'

Surat Fahri Hamzah ke Divhumas Polri Soal dr Ani Hasibuan, 'Itu Bukan Kebencian Tauk! Ampun deh!!'

Editor: Ilham Arsyam
twitter
dr Ani Hasibuan dan Fahri Hamzah 

Berikut perkembangan terbaru dari kasus Ani Hasibuan sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Jumat (17/5/2019):

1. Mangkir karena Sakit

Ani Hasibuan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Dikutip dari Kompas.com, sedianya, pemanggilan Ani diagendakan pada Jumat (17/5/2019) ini pukul 10.00 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Surat panggilan itu terdaftar dengan nomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus.

"Hari ini panggilan itu tidak bsa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit. Jadi, pagi ini kami meminta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan pemundaaan pemeriksaan klien kami," kata kuasa hukum Ani, Amin Fahrudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Amin menyebut kliennya saat ini sedang beristirahat di rumah.

"Sakitnya itu karena terlalu over secara fisik, mungkin beliau kelelahan. Saat ini, ibu Ani sedang di rumah, bukan perawatan rumah sakit," ujarnya.

2. Berencana Laporkan Sebuah Situs Berita

Ani Hasibuan berencana melaporkan situs berita, tamshnews.com, ke pihak kepolisian terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pihaknya.

Melalui kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, Ani membantah telah membuat pernyataan di situs tersebut terkait kematian massal ratusan petugas KPPS.

Laman tersebut sempat memuat tulisan pada 12 Mei 2019, berjudul 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.

"Itu bukanlah pernyataan atau statemen dari klien kami, Dokter Ani Hasibuan. Tapi media portal ini melakukan framing dan mengambil statemen dari pernyataan beliau ketika wawancara di TV One."

"Klien kami itu tidak pernah diwawancara, tidak pernah jadi narasumber sehingga klien kami tidak bertanggung jawab dengan apa yang jadi muatan dan isi pemberitaan media ini," ujar Amin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

dr Ani Hasibuan
dr Ani Hasibuan (Youtube channel Indonesia Lawyers Club)
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved