Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fahri Bachmid: Tim Asistensi Bentukan Menkopolhukam Inkonstitusional

Fahri menilai corak serta orientasi “Beleeid” dimaksud merupakan suatu pengaturan bersinggungan dengan yurisdiksi penyelenggara kekuasaan kehakiman.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Sudirman
muh. hasim arfah
Alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Fahri Bachmid SH MH 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr Fahri Bachmid SH MH menilai, Tim Asistensi bentukan Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) adalah inkontitusional.

Fahri menilai corak serta orientasi “Beleeid” dimaksud merupakan suatu pengaturan bersinggungan dengan yurisdiksi penyelenggara kekuasaan kehakiman, apalagi tujuan mendasar dibalik pembentukan tim adhoc tersebut sangat bertentangan dengan kaidah demokrasi dan hak asasi manusia.

Buka Puasa Bersama Karyawannya, Founder Bosowa Aksa Mahmud Minta Doakan Indonesia

Baca: LENGKAP Doa dan Niat Salat Tarawih & Witir Berjamaah/Sendiri Dalam Bahasa Arab dan Indonesia

"Penekananya adalah kebebasan berpikir dan berpendapat kelompok warga negara, yang telah secara tegas diatur dan dijamin oleh konstitusi, sebagaimana ternyata diatur dalam pasal 28 Jo pasal 28E Ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945," lanjutnya.

Peradi Kota Ambon ini mengatakan, jika asistensi hukum ini menjalankan tugasnya, maka secara operasional akan terjadi aktifitas tumpang tindih “overlapping” dengan kewenangan berbagai organ serta aktor penegak hukum konvensional yang ada.

Serta, lanjut Fahri, berpotensi destruktif terhadap independensi judicial dalam konteks “law enforcement” karena adanya penyerupaan fungsi judicial quasi-penyelidikan dan/atau quasi-penyidikan terhadap kewenangan pro justicia.

"Jangan sampai publik menilai pemerintah sedang mendayagunakan potensi politik kekuasaan selain untuk mengintervensi independensi hukum tetapi juga akan menimbulkan syndrom kegaduhan dan ketakutan bagi warga negara yang tentunya sangat tidak sejalan dengan iklim demokrasi konstitusional," katanya.

Ia berharap segala kebijakan negara haruslah bersandar pada esensi dan hakikat negara kita sebagai negara hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945 yaitu Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah tiba di Rujab Wabup Pangkep, Jl Andi Burhanuddin, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, Sulsel, Kamis (16/5/2019) sore.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah tiba di Rujab Wabup Pangkep, Jl Andi Burhanuddin, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, Sulsel, Kamis (16/5/2019) sore. (Munjiyah/Tribun Timur)

"Negara Indonesia adalah negara hukum kita harus kembali pada bagaimana membangun kultur berhukum kita yang sejalan dengan kaidah-kaidah konstitusionalisme," ungkapnya. (*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved