Banyak Aset Daerah Disalahgunakan, Bupati Bulukumba Soroti ASN
Bupati dua periode itu juga menyoroti sikap sebagian aparatur sipil negara (ASN), yang masih menguasai aset pemerintah ketika telah berpindah instansi
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, meminta pengelolaan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) dikelola sebagaimana mestinya.
Hal tersebut dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah.
Sukri Sappewali meminta adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.
Bupati dua periode itu juga menyoroti sikap sebagian aparatur sipil negara (ASN), yang masih menguasai aset pemerintah ketika telah berpindah instansi.
Dirinya meminta ketika pejabat tersebut berpindah, maka barang yang dikuasainya tidak dibawa serta ke instansi atau jabatan barunya.
Saat ini kata AM Sukri Sappewali, semua aset harus terdata dan tertata dengan baik.
“Makanya saya menginstruksikan untuk menelusuri semua aset, kalau misalnya ada laptop yang rusak harus diperlihatkan barang yang rusak itu. Intinya semua aset dan barang harus jelas dimana keberadaannya,” jelas AM Sukri Sappewali saat membuka Rapat Koordinasi Penertiban Barang Milik Daerah, di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (16/5/2019).
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Andi Mappiwali, dalam laporannya menuturkan, bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan terkait dengan rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan menghadirkan seluruh unit kerja, baik OPD, puskesmas, sekolah maupun kecamatan dan kelurahan.
Pertemuan ini digelar untuk memberikan pemahaman bagaimana cara mengisi format yang disampaikan oleh KPK terkait dengan penertiban aset.
Pihaknya, lanjut Andi Mappiwali mengharapkan semua aset yang ada di Kabupaten Bulukumba, baik tanah, gedung, maupun kendaraan dan lain sebagainya, dapat terdata dengan baik, meski dalam kondisi rusak berat, rusak ringan maupun hilang.
“Setiap aset atau barang harus jelas statusnya, sehingga dengan penertiban aset ini akan mempermudah kita dalam melakukan pengawasan,” jelasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki