Inilah 3 Kategori Makar Menurut Mahfud MD, Apakah Eggi Sudjana dan Pengancam Jokowi Termasuk?
Inilah 3 Kategori Makar Menurut Mahfud MD, Apakah Eggi Sudjana dan Pengancam Jokowi Termasuk?
TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa hari ini jelang penentuan hasil Pemilu Pilpres 2019, ramai jadi perbincangan terkait Makar.
Bahkan sudah dua orang yang ditahan terkait kasus makar tersebut.
Tapi sebenanrnya apa sih makar itu?
Mahfud MD menjelaskan tentang kategori makar yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.
Advokat Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan Makar atas orasinya di Rumah Kertanegara pada 17 April lalu.
Saat itu, Eggi menyerukan soal people power di hadapan pendukung Prabowo-Sandiaga.
Dalam kasus ini, Eggi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, polisi kembali menangani kasus tentang dugaan makar.
Kali ini Kivlan Zen yang tersangkut kasus makar tersebut.
Baca: Di Bareskrim Polri, Kivlan Zen: Saya Tidak Makar, Saya Tidak Punya Senjata dan Tidak Punya Pasukan
Baca: HS Pengancam Penggal Kepala Presiden Joko Widodo Ditangkap Polisi, Dikenai Pasal Makar
Baca: 6 Fakta Tentang Eggi Sudjana, Ditetapkan Tersangka Makar Saat Hendak Kepung KPU Bersama Kivlan Zein
Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa Kivlan Zen pada Senin (13/5) terkait kasus dugaan makar.
Selain kasus dugaan makar, Kivlan juga akan diperiksa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kemudian, seorang pemuda berinisial HS juga diduga dijerat dengan pasal makar karena menyebut akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
HS melontarkan ancaman itu saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.